Subsidi Minyak Goreng Kemasan Dicabut, HET Migor Curah Naik

JAKARTA, Lingkarjatim.com – Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Artinya, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14.000 akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan situasi di pasar.

Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaan, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, sebagaimana dilansir cnnindonesia.com, Selasa (15/3).

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, harga eceran tertinggi minyak goreng curah naik dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

Sementara itu, dia menambahkan pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng.

Hasil pertemuan itu, pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kedua, menteri perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan
berlaku pada 16 Maret 2022.

Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar. (Red)

Leave a Comment