Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Mar 2022 17:50 WIB ·

Subsidi Dicabut, Minyak Goreng yang Awalnya Langka Mendadak Melimpah


Subsidi Dicabut, Minyak Goreng yang Awalnya Langka Mendadak Melimpah Perbesar

Stok minyak goreng kemasan di salah satu pasar ritel modern di Bangkalan, pasca subsidi dicabut. (Foto : Muhiddin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Menyusul dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi Perdagangan untuk memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.

“Agar para Kepala Dinas tingkat Provinsi yang membidangi Perdagangan memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi pada minyak goreng sawit sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran tertinggi minyak Goreng Sawit,” Tulisnya dalam surat edaran tersebut, Kamis (17/3/22).

Menanggapi surat edaran tersebut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan Roosli Soelihanjono mengatakan bahwa pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET Minyak Goreng Sawit itu di serahkan ke mekanisme pasar, kecuali minyak goreng curah yang di atur harga eceran tertingginya sebesar Rp 14.000 rupiah.

“Kalau harga minyak sudah diserahkan ke harga pasar kecuali minyak curah HET 14.000,” Ucapnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL