BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Patenteng, Kecamatan Modung di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (27/02).
Laila Quraini dilantik menggantikan Mohammad Ruji yang menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Patenteng setelah Mohammad Bari, Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Laila Quraini akan mengemban amanah kepala Desa Patenteng selama kurang lebih satu tahun, yakni mulai hari ini hingga tanggal 08 Juni 2021 mendatang.
Ra Latif menyampaikan, pemerintahan Desa saat ini diberikan beberapa keleluasaan yang cukup besar dalam penyelenggaraan termasuk dalam pengelolaan anggaran desa melalui APBDes.
Selain itu, kata Ra Latif, pemerintahan Desa juga diberikan keleluasaan dalam mengusulkan program Desa melalui musrembang dan musyawarah lainnya yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan pembangunan Desa.
“Semua peluang itu harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat di Desa masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia usai prosesi pelantikan.
Untuk bisa menjalankan semua peluang itu, Lanjut Ra Latif, Kepala Desa harus mempunyai kemampuan pengelolaan pemerintahan Desa baik dalam pembuatan peraturan Desa maupun administrasi pemerintahan Desa.
“Kepala desa juga harus memiliki kemampuan memetakan potensi konflik dan angka kemiskinan yang valid,” lanjut dia.
Selain itu, Ra latif juga menekankan kepala desa tidak menghalangi pembangunan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kepala desa juga harus memberikan tauladan dan menunjukkan jiwa kepemimpinan yang baik kepada masyarakatnya dengan tidak melakukan tindakan pidana atau pun tindak asusila lainnya yang pada akhirnya dapat merusak nama baik desa dan kabupaten,” kata dia.
Ra Latif juga berharap, Kepala Desa yang baru saja dilantik segera beradaptasi dan banyak belajar kepada perangkat Desa, Kepala Desa lain, tokoh masyarakat dan muspika setempat.
“Saya juga berharap, tokoh masyarakat kepala desa yang lain dan muspika bisa membimbing kepala desa yang baru ini karena dia masih muda agar bisa melaksanakan program desa secara maksimal sesuai aturan yang ada,” ucap dia. (Moh Iksan)