SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Seorang sopir bus bernama Eka Nurdiantanto (56), asal Dusun Pandean RT 06 RW 02, Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Jimy Agustin warga Semambung, Kecamatan Wonoayu.
Eka Nurdiantanto alias Antok berprofesi sebagai sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tulangan. Penganiayaan bermula saat tersangka Antok yang mengemudikan Bus Frizha hendak belok di jalan pertigaan dekat pabrik gula (PG) Tulangan yang tentu saja memakan badan jalan.
Pada saat itulah Jimy Agustin yang mengendarai sepeda motor tepat berada di depan bus merasa jalannya terganggu dan mengumpatnya dengan kata-kata kotor. Mendengar itu Tersangka Antok emosi dan turun dari busnya langsung menempeleng korban sebanyak dua kali.
Kanit Reskrim Polsek Tulangan Ipda Sudarso, menjelaskan tersangka ini tidak mampu menahan emosi ketika diumpat korban dengan kata-kata kotor.
“Korban ditempeleng dua kali di bagian kepala dan wajah hingga menyebabkan lebam di mata sebelah kiri,” katanya, Rabu (24/7/2019).
Menurutnya tidak itu saja kata Sudarso usai memukul tersangka ini juga menyentilkan putung rokok yang dibawanya ke wajah korban.
“Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (Mam/Lim)