SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan surat keputusan (SK) Plt Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang Sanusi. Pergantian sementara ini lantaran Bupati Malang Rendra Kresna menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari kedepan.
“Sehingga harus ada pergantian, agar tidak terjadi kekosongan jabatan,” kata Pakde Karwo, usai menyerahkan SK Plt Bupati Malang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (16/10).
Pakde Karwo berharap Sanusi sebagai Plt Bupati Malang meneruskan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Malang. Ini dilakukan sampai status Rendra Kresna berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
“Karena itu mulai saat ini Plt Bupati Malang bisa menjalankan tugas pemerintahan selama proses hukum yang dijalaninya belum ditetapkan,” katanya.
Selama menjabat sebagai Plt Bupati Malang, Pakde Karwo melarang Sanusi membuat kebijakan strategis. Misalnya menyusun APBD, baik APBD murni maupun perubahan APBD.
“Jadi Plt tidak boleh membuat kebijakan strategis, tugasnya hanya meneruskan program yang ada,” kata Pakde Karwo.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengingatkan kepada Sanusi agar berhati-hati dalam mengemban amanah sebagai Plt Bupati Malang. Pakde Karwo menyarankan Sanusi agar membangun komunikasi dan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpunan Daerah (Forkopimda) setempat.
“Selanjutnya komunikasi dengan Forkopimda setempat, koordinasi untuk membangun sinergitas, sehingga pemerintahan bisa berjalan baik,” ujarnya.
KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011. Selain Rendra, penyidik KPK juga menahan pihak swasta bernama Ali Murtopo, yang diduga memberikan uang suap kepada Rendra Kresna sebesar Rp 3,45 miliar.
Dalam kasus suap, Rendra selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Ali Murtopo selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mal/Lim)