Soekarwo Minta Kejati Sita Aset BUMD PT Jamkrida

Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo

SURABAYA, Lingkarjatim.com – PT Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah), salah satu BUMD milik Provinsi Jawa Timur mengalami kerugian sekitar Rp6,3 miliar. Kerugian itu hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang adanya penyimpangan terkait laporan keuangan PT Jamkrida tersebut.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengaku telah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyita aset PT Jamkrida untuk menutup kerugian tersebut. PT Jamkrida merupakan perusahaan yang sebagai penjaminan kredit yang sehat, dan sebagai pendamping bagi mitra kerja Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), guna menuju sukses dan mandiri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jatim.

“Kesalahan ini dilakukan oleh pimpinan eksekutif PT Jamkrida (Dirut PT Jamkrida Nur Hasan), karena itu saya minta Kejati menyita aset Jamkrida, dan masalah hukum ini saya serahkan sepenuhnya kepada Kejati Jatim,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya, di Surabaya, Senin (5/11).

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu, menjelaskan OJK mendapati adanya penyimpangan pada keuangan Jamkrida pada tahun 2017. Namun Pakde Karwo tidak menjelaskan detail penyimpangan keuangan yang dilakukan Dirut PT Jamkrida, Nur Hasan.

“Biar masalah ini ditangani Kejati Jatim, saya juga minta ke Kejati untuk proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saya juga sudah menyiapkan pengganti Dirut PT Jamkrida Jatim dan sekarang masih dalam proses appraisal tinggal ditentukan siapa yang paling layak menempati posisi dirut,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Biro Perekonomian Jatim yang juga Komisaris Utama PT Jamkrida Jatim, Aris Mukiyono, membenarkan bahwa PT Jamrkida Jatim mengalami kerugian. Kata dia, kerugian ini murni akibat Nur Hasan selaku Dirut PT Jamkrida tidak becus mengurus perusahaan. Bahkan Kejati Jatim mencurigai tindakan Nur Hasan cenderung ingin mengeruk keuntungan pribadi dilakukan sekitar 1,5 tahun ini.

Kecurigaan Kejati Jatim itu semakin transparan ketika OJK memberikan laporan tahun 2017 menemukan ada laporan keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp6,3 miliar.

“Sebenarnya kasus ini sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan, tapi karena Nur Hasan mangkir sehingga kami laporkan ke Kejati. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim untuk pulbaket,” kata Aris.

Menurut Aris, kerugian PT Jamkrida Jatim bisa jadi bertambah besar karena OJK bukan lembaga khusus yang mengaudit soal kerugian negara. “Kalau dilakukan pendalaman dengan melibatkan BPK, bisa jadi akan bertambah. Sehingga yang terlibat bukan saja Dirut tapi bisa jadi berkembang ke Dirut Keuangan juga,” kata Aris. (Mal/Lim)

Leave a Comment