Soal Usaha Karaoke di Pamekasan, DPMPTSP Tunggu Kesepakatan dengan AUMA

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Pamekasan, Agus Mulyadi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Beroprasinya tempat usaha karaoke yang semakin merajalela di Kabupaten Pamekasan mendapat kritikan dari Ulama serta Organisasi Masyarakat (Ormas), supaya ditutup.

Kritikan atau masukan dari Ulama dan Ormas terhadap Pemerintah sudah sering dilakukan, baik dengan cara audeinsi atau dengan yang lainnya seperti halnya yang diberitakan oleh lingkarjatim.com sebelumnya.

Sedangkan dari pihak pemilik usaha karaoke sendiri tidak setuju, apabila ditutup atau tidak diperbolehkan beroperasi lagi. Dengan alasan sudah mengantongi ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemkab.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Pamekasan, Agus Mulyadi mengatakan, dirinya akan menunggu hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Aliansi Ulama Madura (AUMA), untuk bisa memastikan akan bisa dibuka lagi atau tidak.

“Terkait akan dibuka atau tidaknya tempat usaha karaoke, kami menunggu usaha kesepakatan dulu,” ucapnya, Selasa (28/8/2018).

Pihaknya menceritakan, bahwa sempat ada dari salah satu pemilik usaha datang ke kantornya dan menanyakan kapan tempat usahanya bisa dibuka lagi.

“Dari pemilik usaha karaoke yang datang kantor kemaren tanya kepada saya, kapan akan di buka lagi pak,” ungkapnya. (Rul/Atep/Lim)

Leave a Comment