Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 28 Jul 2020 19:39 WIB ·

Soal Laporan Dugaan Tipidkor Dana Hibah Rp 1,1 T, Polda Jatim Tunggu Hasil Expose dengan Inspektorat


Soal Laporan Dugaan Tipidkor Dana Hibah Rp 1,1 T, Polda Jatim Tunggu Hasil Expose dengan Inspektorat Perbesar

Mathur Husyairi

SURABAYA, Lingkarjatim.com — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mulai menindak lanjuti laporan yang dilayangkan Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Mathur Husyairi.

Laporan dimaksud, yakni dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2013 hingga tahun 2017. Kini, Ditreskrimsus Polda menunggu expose dengan Inspektorat Jawa Timur untuk tindak lanjut laporan tersebut.

Hal ini, sesuai dengan surat pemberitahuan yang dilayangkan Polda Jatim kepada Mathur Husyairi selaku pelapor. Surat itu, bernomor B/6017/VI/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus tertanggal 12 Juni 2020.

“Kami beritahukan bahwa terhadap laporan saudara (Mathur Husyairi) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan pada Pemerintahan Provinsi Jawa Timur TA. 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017 masih menunggu hasil expose dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur,” kata kutipan surat pemberitahuan yang ditandatangani Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Yakhob Silvanad.

Sementara itu, Mathur Husyairi mengatakan, dalam laporan yang dilayangkan tanggal 9 Desember 2019 tersebut, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jawa Timur tahun 2014 hingga tahun 2018, masih terdapat bantuan hibah yang belum dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Selama lima tahun itu, total anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun. Iapun menduga, realisasi dana hibah itu fiktif.

Hal serupa, kata Mathur masih terjadi pada APBD Jawa Timur tahun 2019. Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jawa Timur tahun 2020, hingga tanggal 17 Maret 2020, dana hibah sebesar Rp 2,9 Triliun juga belum dilengkapi SPJ. Total, selama enam tahun, sudah mencapai Rp 4 Triliun dana hibah itu tidak jelas realisasinya.

Untuk diketahui, dalam laporan tersebut, untuk APBD tahun 2013, berdasarkan LHP BPK tahun 2014, dana hibah yang tidak dilengkapi SPJ senilai Rp 69,7 Miliar. Tahun 2014 senilai Rp 215,72 Miliar. Tahun 2015 senilai Rp 68,60 Miliar, termasuk di Dinas Pendidikan senilai Rp 57,75 Miliar.

Sementara itu, pada tahun 2016, anggaran hibah senilai Rp 339,84 yang terdapat pada 9 SKPD juga tidak dilengkapi SPJ, termasuk di Dinas Pendidikan (selain Dana Bos) senilai Rp 31,38 Miliar.

Sedangkan pada tahun 2017, realisasi pekerjaan fisik dari anggaran belanja hibah pada 5 SKPD tidak sesuai dengan rencana pengajuan dan Laporan Pertanggungjawaban senilai Rp 1,91 Miliar.

“Ini sangat cukup alasan bagi APH (Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan penyelidikan agar terkuak permasalahan yg rumit di tata kelola dana hibah,” kata Aktivis yang kini menjabat Anggota DPRD Jawa Timur tersebut.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra belum bisa dikonfirmasi. Pesan aplikasi Whatsapp yang dikirimkan oleh media ini tidak dibalas. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized