Soal Keluhan Pencairan Insentif Guru Madin, Disdik Bangkalan Akan Berkoordinasi Dengan Bank Jatim

Bambang Budi Mustika

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pada hari Senin 6 Januari 2020, redaksi Lingkarjatim.com mendapatkan keluhan terkait pencairan insentif guru ngaji dan madin di kecamatan Modung yang tidak bisa dicairkan.

Padahal, sesuai jadwal pencairan yang disusun dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan pada tanggal 27 Desember 2019 lalu, kecamatan Modung mendapat bagian pencairan pada hari ini, Senin (06/01).

Keluhan itu disampaikan oleh salah satu guru madin kecamatan Modung, Syamsuri. Menurutnya, pihaknya merasa kecewa dan menganggap Disdik Bangkalan telah memberi harapan palsu (PHP) karena ketika dia ke Bank Jatim cabang pembantu Blega, bantuan tak bisa dicairkan.

“Kami kecewa, kami ini jauh-jauh ke Blega ternyata tak bisa mencairkan. Sebagian sampai bela-belain nyewa mobil berangkat rombongan,” kata dia.

Syamsuri juga mengatakan, salah satu Teller Bank Jatim Capem Blega, mengatakan 150 nomor antrian yang disediakan hari ini telah habis. Selain dia mengatakan juga belum menerima jadwal pencairan insentif dari dinas pendidikan itu.

“Jadi ada 150 yang belum kami panggil, kata tellernya. Padahal, sebelum-sebelumnya, kami bisa mencairkan walau tanpa nomor antrean,” ucap dia. 

Menanggapi keluhan tersebut, Kepqla Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika menyampaikan, jadwal pencairan insentif guru ngaji dan madin itu sudah dikirimkan per hari Jum’at, 27 Desember 2019.

“Setelah kami konfirmasi ke Bank Jatim, jadwal itu sudah dishare via group teller se-Kabupaten Bangkalan di hari Jum’at itu pula,” kata dia saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Karena Kesepakatan awal disepakati bahwa dinas pendidikan menyusun jadwal perkecamatan untuk mempermudah koordinasi,” lanjut dia.

Selain itu, Bambang juga juga menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kembali Bank Jatim agar memberikan pelayanan khusus pada penerima insentif guru ngaji dan madin.

“Karena kemudahan pelayanan terhadap penerima insentif itu adalah kesepakatan dinas pendidikan dan Bank Jatim,” kata dia.

Tak hanya itu, Bambang juga menjelaskan, adanya kejadian pengambilan dan pembatasan nomor antrian merupakan kebijakan Bank Jatim.

“Dimungkinkan karena pelayanan nasabah untuk umum, bukan hanya penerima insentif guru madin dan guru ngaji, makanya antrian dibatasi,” ucap dia.

Bambang juga berharap, kejadian seperti yang terjadi pada penerima insentif guru ngaji dan madin kecamatan Modung tidak terjadi di kecamatan yang lain.

“Tadi saya langsung komunikasi dengan pimpinan Bank Jatim untuk memperlancar realisasi insentif guru madin ini dan mudah-mudahan kejadian tadi tidak terjadi lagi,” kata dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment