Soal Kartu Tani, Petani Harap Ada Pendampingan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kartu Tani yang diluncurkan Kementerian Pertanian dirasa telah memberi perubahan pola distribusipupuk subsidi dari yang sebelumnya manual ke metode yang lebih modern. Seperti yang dirasakan Edi Susanto, petani dari Desa Lengkong, Kecamatan Mojo Anyar, Kabupaten Mojokerto. Susanto merasa, Kartu Tani yang diterimanya sangat membantu dan memberi kemudahan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Saya sejak punya Kartu Tani mendapatkan kuota urea 41 kilogram, NPK 81 kilogram,, ZA 14 kilohram, dan organik 148 kilogram untuk musim tanam pertama jagung. Pengambilannya bisa disesuaikan kebutuham,” kata Susanto, Sabtu (17/5/2021).

Susanto mengaku, Kartu Tani tersebut banyak memberi kemudahan untuk mendapat pupuk bersubsidi. Meski demikian, ia mengaku beberapa kali menemui kendala dalam beradaptasi dari metode pembelian pupuk bersubsidi secara manual menjadi menggunakan kartu tani. “Kalau manfaatnya kartu tani jelas ada, hanya saja karena petani rata-rata sudah tua-tua, kebanyakan belum paham elektronik,” ujarnya.

Susanto menjelaskan, syarat untuk mendapatkan kartu ini adalah petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan). Lalu, petani harus mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Kemudian data itu diverifikasi melalui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan diarahkan ke sistem e-RDKK. “Terus datanya diupload di e-RDKK, petani harus hadir ke bank yang di tunjuk agar kartu tani terbit,” kata dia.

Ketua Kelompok Tani Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Ahmad Muzayyin mengaku, seluruh anggota kelompoknya telah memiliki kartu tani. Meskipun ada sebagian penati yang belum melakukan pengaktifan kartu tani ke bank terkait. “Untuk kartu tani ada yang sebagian aktif dan tidak, karena petani tidak mengerti iptek, sehingga perlu pendampingan dari Poktan dalam mengaktifkan kartu tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Muzayyin berharap ada sosialisasi masif dari pemerintah kepada poktan. Ia juga berharap ada pendampingan dari pemerintah, khususnya anggota poktane yang sudah usia lanjut. “Karena petani rata-rata sudah tua, tidak paham internet dan upload. Saya harap ada pendampingan dan bisa dipermudah lagi ngurus kartu tani,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengungkapkan, penerima manfaat langsung pupuk bersubsidi adalah petani kecil dengan luas garapan 2 hektare. Sasaran penerima manfaat subsidi pupuk tahun 2021 sebanyak 16,6 juta petani berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini mencakup 32 juta hektare luas tanam yang digunakan, diantaranya untuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

“Dengan alokasi subsidi sebesar Rp 25,276 triliun, rata-rata alokasi subsidi sebesar Rp 1,52 juta per petani per tahun atau Rp 766.000 per hektare per tahun,” jelasnya.

Edhy menuturkan, subsidi pupuk mendorong penggunaan pupuk untuk mengoptimalkan potensi genetik produktivitas varietas unggul. Pada daerah yang produktivitasnya sudah tinggi, subsidi pupuk berperan mempertahankan produktivitas agar tidak turun.

Untuk diketahui, Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan Kartu Tani merupakan prasyarat penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan penyaluran pupuk subsidi sekaligus meminimalisir penyelewengan.

Bukan hanya itu saja, petani juga mendapatkan berbagai layanan perbankan. Seperti misalnya buku tabungan dan dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal usaha taninya. (Amal Insani)

Leave a Comment