Soal Dugaan Pungli PTSL, Mantan Kades Ragang Pamekasan: Itu untuk Biaya Tenaga di Lapangan

Ilustrasi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Ragang, Muyar, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan bantah adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami memang meminta uang kepada warga sebesar 250 ribu, tapi itu untuk upah orang yang melakukan pengukuran tanah bukan untuk diambil saya,” ucap Muyar, Rabu (31/7/2019).

Pihaknya mengaku mau dapat dari mana untuk membayar tenaga orang yang melakukan pengukuran, sedangkan hal itu tidak dianggarkan.

“Walaupun kami meminta 250 ribu, tapi masih ada warga tidak memberinya dan ada yang hanya memberi 50 ribu,” jelas Muyar.

Terkait sertifikat yang belum terbit sampai sekarang, mantan Kades Ragang tersebut mengatakan, karena benturan dengan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan kebetulan dirinya juga mencalonkan.

“Kenapa sertifikat itu masih belum selesai sampai sekarang, karena di desa ini masih persiapan Pilkades. Seandainya tidak ada Pilkades pasti sudah selesai, tapi kalau SPPT nya sudah keluar,” imbuhnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment