SMAN I Sampang Tarik Pungutan, Wali Siswa Minta Kejelasan

Bukti surat edaran penarikan pungutan yang dilakukan oleh SMAN I Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sejumlah wali siswa SMAN I Sampang mempertanyakan legalitas dan manfaat penarikan pungutan yang dilakukan kepada semua siswa tahun pelajaran 2019/2020 perbulan Juli.

Ironisnya dalam surat edaran yang ditanda tangani Kepala Sekolah (Kepsek) terkait, tercatat tiga poin pungutan, yakni iuran Bulanan/Komite sebesar Rp. 60.000, PHBN/PHBA sebesar Rp. 50.000, dan Simpanan wajib Kopsis sebesar Rp. 25.000

Namun dalam realitasnya untuk iuran bulanan/komite dihapus dan hanya dua point pungutan yang ditetapkan dengan total pungutan Rp. 75.000 persiswa.

Abdul Aziz Agus Priyanto salah satu Wali siswa mengatakan bahwa pihak sekolah SMAN I Sampang secara sepihak telah melayangkan surat pungutan kepada semua siswa, padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memastikan dalam proses belajar mengajar ditingkat SMA, SMK Negeri masuk dalam Program Pendidikan Gratis dan Berkualitas (TisTas).

“Kami mewakili wali siswa mempertanyakan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, karena sudah jelas Pemprov Jatim mengratiskan semua kegiatan pendidikan,” katanya kepada awak media, Jumat (19/7/2019).

“Tidak ada satupun alasan yang mengamini pungutan itu,” timpalnya.

Pihaknya meminta agar pihak terkait mempertanggungjawabkan atas pungutan tersebut kepada wali siswa, terlebih ini tanpa sepengatahuan wali siswa, sehingga kedepan ada kejelasan terkait peruntukannya untuk apa dan bagaimana proses pungutannya.

“Kami hanya minta kejelasan atas pungutan ini, karena ini terjadi kepada semua siswa, padahal tahun ajaran baru ini sudah gratis semua,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMAN I Sampang Muhammad Romli membenarkan ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa. Pungutan tersebut diakuinya bukan untuk pembayaran bulanan siswa, melainkan uang kegiatan yang tidak tercover oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau tidak dilakukan maka kita tidak bisa mengikuti kegiatan diluar sekolah, salah satunya agustusan, pawai kegiatan, yang jelas itu bukan untuk uang SPP bulanan,” katanya melalui jaringan selluler pribadinya.

“Biasanya OSIS mengajukan proposal kegiatan, nah itu akan kembali lagi untuk kegiatan sekolah sendiri, kita ini sekolah besar, dan minimal kita mengirim perwakilan siswa untuk setiap kegiatan kesiswaan,” tambahnya.

Dikatakannya, nominal pungutan yang dilakukan oleh pihaknya sudah dilakukan rapat koordinasi diinternal sekolah tanpa mengikutsertakan wali siswa, karena pungutan tersebut bukan uang bulanan siswa, tapi dalam satu tahun kegiatan.

“Karena konsekuensinya jika tidak ada penarikan iya kita stop kegiatan kesiswaan diluar sekolah,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim wilayah Sampang, Assyari mengatakan bahwa tidak dibenarkan jika ada sekolah negeri di Sampang melakukan penarikan uang dari siswa dan wali siswa, karena semua kebutuhan telah dicover oleh program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP).

“BPOPP ini mengambil alih semua beban wali siswa yang selama ini dibebankan, jadi tidak boleh melakukan penarikan,” katanya.

“Jika memang ada dan terbukti melakukan penarikan, segera laporkan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (Hyd/Lim)

Leave a Comment