Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Jun 2018 08:24 WIB ·

Siswa SMP di Sidoarjo Bunuh Temannya, ini penyebabnya


RILIS: Poleresta Sidoarjo saat merilis tersangka Perbesar

RILIS: Poleresta Sidoarjo saat merilis tersangka

RILIS: Poleresta Sidoarjo saat merilis tersangka

SIDOARJO, Lingkarkan.com – Seorang siswa SMP berinisial MF ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Krian karena telah membunuh seorang pria bernama Rachmat Nur Habib (18), warga Desa Penambangan, Balongbendo, Sidoarjo.

Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka pada Rachmat Nur Habib ini dilatarbelakangi urusan asmara. Pada saat itu bermula terjadinya percekcokan antara keduanya  melalui media Whatsaap.

Lalu keduanya melakukan janjian bertemu, saat itu pula keduanya cekcok dan pembunuhan itu terjadi saat mereka terlibat duel atau carok satu lawan satu di jalan depan Toko Sumber Rejeki di Jalan Imam Bonjol, Krian, Sidoarjo, 19 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Krian, dinihari tadi,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Kamis (21/6/2018).

Selain tersangka, dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa pedang yang panjangnya sekitar 30 centimeter. Benda ini yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban.

Karena usianya masih di bawah umur, pelaku yang dijerat dengan pasal 351 KUHP juga mendapat perlakuan khusus. Dia diproses dengan sistem peradilan anak.

“Tapi tidak dikenakan undang-undang perlindungan anak, karena korbannya sudah dewasa,” sambung Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

MF adalah siswa kelas 7 yang baru naik kelas 8 di salah satu SMP Negeri di Krian. Sehari-hari, remaja ini tinggal bersama orang tuanya di sebuah rumah kontrakan di Ngingas Barat, Krian, Sidoarjo. (Mam/Atep/Lim).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL