Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 26 Jul 2019 06:22 WIB ·

Siswa Korban Pencabulan di Surabaya Dapat Pendampingan Psikologis


Siswa Korban Pencabulan di Surabaya Dapat Pendampingan Psikologis Perbesar

Gambar ilustrasi kekerasan seksual pada anak

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memberikan pendampingan psikologis, terhadap 15 siswa SMP/SD korban pencabulan oleh pembina ekstrakurikuler pramuka di Surabaya. Tujuannya untuk mengurangi traumatik pada anak-anak yang masih di bawah umur.

“Kita sebenarnya sudah memberi pendampingan sejak awal ada laporan itu, kita melakukan pendekatan terhadap para korban agar rasa traumanya hilang,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Fasto memprediksi jumlah korban pencabulan terhadap anak di bawah umur bertambah. Sebab, kata Festo, keluarga korban cendrung malu untuk melapor, begitu juga dengan pelaku takut untuk mengakui berapa jumlah korban yang telah dicabuli. 

“Karena korban beranggapan ini aib, sehingga menutupinya karena malu untuk melapor. Maka itu kami masih terus mendalami kasus ini,” kata Festo.

Festo menegaskan, pihaknya masih terus menggali informasi untuk mencari tahu berapa jumlah korban pencabulan. Selain polisi, Festo mengaku telah bekerjasama dengan LSM dan psikolog. “Karena mereka yang berkecimpung dalam perlindungan anak, kami harapkan bisa mengusut tuntas kasus pencabulan ini,” ujarnya.

Polda Jatim menangkap Rahmat Santoso Slamet alias Memet, 30, seorang pembina ekstrakurikuler pramuka di enam sekolah di Surabaya. Ini lantaran Memet melakukan kekerasan seksual kepada 15 anak didiknya.


Kasus ini terbongkar setelah tiga orang tua korban melapor ke Polda Jatim. Kemudian polisi melakukan penyelidikan, dan menemukan 11 korban siswa pramuka dan seorang tetangga tersangka Memet. Total korban pencabulan ini untuk sementara ada 15 anak, dengan usia 14-16 tahun.

Polisi pun menyita barang bukti beberapa akta kelahiran siswa, dan handphone milik pelaku. Akibat perbuatnnya, Memet dijerat Pasal 80 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL