Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Oct 2022 09:10 WIB ·

Siswa Hingga Mahasiswa Asal Bangkalan Bisa Dapat Beasiswa, Cek Syaratnya


Siswa Hingga Mahasiswa Asal Bangkalan Bisa Dapat Beasiswa, Cek Syaratnya Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Peserta didik mulai dari Jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang Perguruan Tinggi, baik swasta maupun negeri yang berasal dari Bangkalan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menyediakan beasiswa bagi peserta didik warga Bangkalan yang akan diberikan sekali selama setahun.

Pemberian beasiswa itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan nomor 60 tahun 2022 tentang pedoman pemberian beasiswa pendidikan yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 Agustus tahun 2022.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan, ada dua jenis beasiswa pendidikan yang akan diberikan, yakni beasiswa prestasi dan beasiswa apresiasi.

Beasiswa prestasi akan diberikan kepada peserta didik yang memiliki prestasi pada jenjang SD sederajat, SMP sederajat dan SMA sederajat serta mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.

Sementara beasiswa apresiasi akan diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga ASN, TNI atau Polri yang gugur dalam menjalankan tugas negara.

Prestasi akademik yang dimaksud adalah prestasi yang diperoleh dalam event kompetisi seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Olimpiade Sains Madrasah (OSM) atau perlombaan sejenis yang dilaksanakan secara berjenjang.

Sedangkan prestasi non akademik adalah prestasi yang diperoleh dalam event perlombaan seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) atau perlombaan sejenis yang dilaksanakan secara berjenjang

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk mendapatkan beasiswa pendidikan antara lain sebagai berikut:

  1. Beasiswa prestasi akademik bagi peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA sederajat.
    a. Tercatat sebagai peserta didik di lembaga pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA sederajat di wilayah Kabupaten Bangkalan.
    b. Meraih juara 1, 2 atau 3 lomba OSN atau OSM atau lomba sejenis yang dilaksanakan secara berjenjang tingkat provinsi atau nasional atau mewakili Kabupaten Bangkalan pada perlombaan OSN atau OSM atau perlombaan sejenis yang dilaksanakan berjenjang tingkat Internasional.
  2. Beasiswa prestasi akademik bagi peserta didik jenjang perguruan tinggi.
    a. Tercatat sebagai mahasiswa di PTN atau PTS pada jenjang pendidikan Strata 1 (S-1)
    b. Memiliki IP semester pada tahun berjalan minimal 3,00 dari skala 4,00 untuk PTN.
    c. Memiliki IP semester pada tahun berjalan minimal 3,20 dari skala 4,00 untuk PTS.
    d. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Beasiswa Prestasi non akademik bagi peserta didik jenjang SD, SMP atau SMA sederajat.
    a. Tercatat sebagai peserta didik di lembaga pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA sederajat di wilayah Kabupaten Bangkalan.
    b. Meraih juara 1, 2 atau 3 pada ajang perlombaan berjenjang tingkat provinsi, nasional atau mewakili Kabupaten Bangkalan pada perlombaan berjenjang tingkat Internasional.
  4. Beasiswa prestasi non akademik bagi peserta didik jenjang perguruan tinggi.
    a. Tercatat sebagai mahasiswa di PTN atau PTS pada jenjang pendidikan Strata 1 (S-1)
    b. Meraih juara 1, 2 atau 3 pada ajang perlombaan tingkat provinsi, nasional atau mewakili Kabupaten Bangkalan pada perlombaan tingkat Internasional.
    c Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan pengajuan beasiswa pendidikan di Bangkalan, silahkan download dan baca secara seksama Perbup nomor 60 tahun 2022 tentang pedoman pemberian beasiswa pendidikan di bawah ini.

https://drive.google.com/file/d/1ize3ACqG_X6mAntUGNcK0HesBC45emuF/view?usp=drivesdk

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA