Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 30 May 2017 12:35 WIB ·

Simpan Sabu-Sabu Dalam Topi, Safian Diringkus Polisi Bangkalan


Simpan Sabu-Sabu Dalam Topi, Safian Diringkus Polisi Bangkalan Perbesar

Kapolres Bangkalan Anisullah M Ridha saat Press Release

Bangkalan, Lingkarjatim.com – Warga kampung Nangkek desa Gili Timur, Kamal, Bangkalan, Safian Bin Hafi (25) kini harus merelakan dirinya menikmati hari-harinya di balik jeruji besi. Sebab, ia ditangkap oleh pihak Kepolisian setempat pada Senin (29/05/2017) sekitar pukul 14.35 Wib di pinggir jalan Perumahan Talon Permai, Kamal Bangkalan karena diduga memiliki 1 kantong plastik kecil Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 0,27 gram.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas bahwa ada transaksi narkoba di jalan Perumahan Talon Permai. Mendapat informasi tersebut petugas langsung standby diseputaran daerah tersebut.

“Ketika petugas sudah disana ternyata benar ada seseorang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor masuk melewati Gapura Talon Permai. Karena gerak geriknya mencurigakan petugaspun menghentikan pelaku,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha saat Press Release, Selasa(30/05/2017).

Saat dilakukan penggeledahan kata Anis sapaan akrab Kapolres, petugas menemukan 1 kantong plastik kecil yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di bagian dalam topi tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mengantar sabu kepada seseorang bernama Sinal, sedangkan tersangka mendapatkan sabu dari Pandi yang kini sudah DPO. Kemudian petugas membawa tersangka beserta barang bukti yakni 1 buah HP merk Nokia dan 1 Unit sepeda motor merk Vario dan 1 buah Topi warna kuning hitam ke Polres Bangkalan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Karena perbuatannya tersebut lanjutnya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang mana dikatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1.

“Tersangka akan dipidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum ditambah sepertiga. Dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar Rupiah dan paling banyak 10 Miliar Rupiah,” pungkasnya. (Gazan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA