Simpan Sabu di Warkop, Polisi Ringkus Warga Trenggalek

Tersangka saat diamankan Polisi

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi meringkus seorang bernama Ilham Tito Tri Septyan (20), warga Pucang anak RT 10/04 Tugu Trenggalek yang saat ini berdomisili di Perum Jaya Regency Blok BG No. 26  Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Ia kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung kopi di kawasan Desa pepe Sedati. 

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Najib menyatakan, penangkapan terhadap tersangka ini bermula adanya informasi tentang akan adanya transaksi narkoba di sebuah warung kopi di daerah Sedati. 

“Dengan berbekal informasi tersebut anggota langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan,” kata Indra, Kamis (29/8/2019).

Indra menyampaikan saat berada di warkop tersebut anggota mendapati seseorang yang kemudian diketahui bernama Sojul dengan gerak-gerik mencurigakan. Mendapati hal tersebut anggota langsung melakukan penggeledahan.

“Kecurigaan anggota ternyata benar, tersangka Sojul kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat digeledah,” paparnya.

Lanjut Indra, tidak berhenti disitu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka Ilham Tito yang merupakan penjaga warkop tersebut. Diketahui ternyata barang haram tersangka Ilham ini baru saja dibelinya dari tersangka Sojul. 

“Narkotika jenis Sabu milik tersangka penjaga warkop yang disimpan dan diletakkkan di belakang Warung yang dibungkus tas kresek hitam berisi bungkus rokok, didalamnya ada empat bungkus plastik berisi serbuk Kristal warna putih dan satu bungkus rokok lagi terdapat tiga buah pipet kaca serta seperangkat alat hisap berupa Bong atau sedotan dan Skop serta barang-barang yang lain,” imbuhnya. (Mam/Lim)

Leave a Comment