Simpan Sabu dalam Songkok, Warga Lenteng Barat Dibekuk Polisi

Tersangka AF dan Barang Bukti

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Simpan sabu dalam peci, lelaki berinisial AF (27) warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Jawa Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Lenteng. Dia ditangkap di depan salah satu mini market di Desa Lenteng Timur, Senin (20/08) sekitar pukul 20.30 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, AF ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu golongan 1.

“Dia (AF) tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golonhan I jenis sabu-sabu atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu,” katanya, Selasa (20/08).

Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pemuda sedang membawa narkoba. Sehingga Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut atas informasi itu.

Setelah dilkukan penyelidikan, kata Widi terlapor AF diketahui sedang berhenti di pinggir jalan, tepatnya di TKP penangkapan itu. Sehingga pihaknya melakukan penggeledahan terhadap AF.

“Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ditemukan barang bukti sabu sekitar 0,30 gram dibungkus plastik klip kecil tepat di songkok terlapor,” jelasnya.

Dari penangkapan AF, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram, satu buah songkok warna hitam, dan satu unit sepeda motor.

Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Selanjutnya AF beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Lenteng guna dilakukan proses lebih lanjut,” tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment