Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Feb 2020 10:09 WIB ·

Silang Pendapat Soal Dana Kelurahan Sampang


Silang Pendapat Soal Dana Kelurahan Sampang Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Polemik realisasi anggaran pembangunan melalui Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tahun 2019 di Kabupaten Sampang terus bergulir. Terbaru, tiga LSM yakni JCW, FKP dan Lasbandra kembali melakukan audiensi dengan DPRD serta beberapa pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Fauzan Adima Koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Sampang

mengatakan, agar semua pihak menyampaikan aspirasinya dengan santun. Prinsipnya di legislatif memfasilitasi polemik ADK yang hingga saat ini belum selesai. Dari beberapa persoalan kegiatan dana kelurahan, mulai dari regulasi sisi administrasi dan fisik pelaksanaan.

“Kami harap bisa disampaikan dengan transparan. Bahkan, dilihat dari beberapa penjelasan mulai Camat, Lurah, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem Setkab Sampang, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai regulasi yang ada,” katanya.

Pihaknya meminta kalau bisa persoalan ADK jangan sampai melebar ke luar Sampang dahulu. Sebab, masih banyak ruang aspirasi yang bisa ditempuh, termasuk di legislatif. Bahkan menurut penjelasan Kabag Hukum, jika hal ini sudah masuk di ranah ombudsman sangat disayangkan.

“Kami berharap eksekutif khususnya Bupati Sampang untuk segera duduk bersama dan mencari dimana benang kusut persoalan ADK ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua FKP Heru Susanto menjelaskan, sejak awal pelaksanaan ADK 2019 ditemukan adanya kesalahan administrasi. Kemudian, pihaknya secara kelembagaan melayangkan laporan pada Inspektorat dan Ombudsman, sambil menunggu hasil rekomendasi dua instansi tersebut.

“Kami juga di komisi I DPRD Sampang menyampaikan, Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara umum sudah melanggar aturan yang diamanatkan oleh Mendagri melalui SE No. 146/2694/SJ. SE tersebut sudah merupakan penjabaran final dari pedoman pelaksanaan dana kelurahan No. 130 tahun 2018, tentang kegiatan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan,” cetusnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan, dari polemik ADK tahun 2019 ini, pihaknya mendesak kepada DPRD yakni Komisi I untuk sementara membekukan pelaksanaan dana kelurahan tahun 2020, sampai menemukan formula aturan yang baku, agar tidak terjadi polemik yang kepanjangan.

“Bahkan dalam waktu dekat, kami akan melakukan audiensi ke Kementerian, sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani persoalan dana kelurahan ini,” tegasnya. 

Disisi lain, Kabag Hukum Pemkab Sampang Harunur Rasyid menjelaskan, terkait polemik ADK sudah masuk ranah pemeriksaan Ombudsman. Bahkan, ia yakin forum kajian publik yang hadir saat ini menerima surat tembusan dari Ombudsman.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah menunggu rekomendasi Ombudsman, apa benar-benar ada kesalahan admistrasi,” terangnya.

Hal senada juga dijelaskan Camat Sampang Yudhi Adidarta selaku pengguna anggaran (PA), pelaksanaan dana kelurahan secara kontraktual dibolehkan sudah sesuai regulasi Permendagri 130 tahun 2018, dan Surat Edaran (SE) Mendagri.

“Sama juga dengan konsultan perencana dan konsultan pengawas yang sistem perseorangan juga sudah sesuai aturan yang ada, yakni peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan anggaran yang nominalnya kecil itu boleh melalui konsultan pengawas dan konsultan perencana perseorangan,” paparnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL