Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 2 Oct 2018 08:31 WIB ·

Sigap, Dalam Sepekan Polres Sumenep Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan dan Pembacokan


AKBP Fadillah Zulkarnaen, Perbesar

AKBP Fadillah Zulkarnaen,

Kapolres AKBP Fadillah Zulkarnaen saat melakukan pers rilis

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dalam sepekan terakhir, warga Pulau Kangaean digegerkan dengan adanya kasus pembacokan. Dua kasus diantaranya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tanggap dengan kejadian itu pihak Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Tak sia-sia akhirnya petugas Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tersebut.

Pertama, Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Fuiya (57) Warga Dusun Pasar Rao, Desa Pasareman, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur, pada hari Kamis (20/09). Pada kasus tersebut Polres Sumenep berhasil mengungkap pelaku serta motif dari aksi keji tersebut.

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen, kasus pembunuhan atas Fuiya merupakan pembunuhan yang memang sudah direncanakan ,dengan tersangka MH (19), MR (17), dan S (32).

“Jadi motifnya ini pelaku dendam, karena merasa keluarganya yang meninggal disantet oleh korban,” Ucapnya, Senin (02/10).

Sementara kasus kedua, Polres Sumenep berhasil mengungkap pembunuhan pada tanggal 25 Agustus lalu dengan korban Taslima. Pada kasus ini, Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka Nopsi bin Budung (45) warga Dusun Timur Jang-jang Atas, Desa Timur Jang-jang, Kecamatan Kangayan.

“Motifnya sama, pelaku sakit mata, karena tak kunjung sembuh, pelaku merasa disantet oleh korban, saat korban mengklarifikasi kerumah pelaku atas tuduhan yang oleh pelaku, terjadi cekcok, sehingga pada akhirnya pelaku membunuh korban tepat didepan rumah pelaku,” Tambah Fadillah melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego. S. Marwoto.

Kasus lain, Polres Sumenep juga berhasil menangkap pelaku penganiayaan pada tanggal 25 September, yang mengakibatkan korban BM luka berat dengan pelaku MA dengan motif pelaku merasa kesal lantaran korban sering mengganggu istri temannya.

Sementara, pasal yang disangkakan pada ketiga pelaku pemunuhan Fuiya, yakni Pasal 340 KUHP dengan isi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sedangkan tersangka untuk pembunuhan dengan korban Taslima, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH Pidana.

“Untuk ancaman hukuman tersangka Nopsi ini yakni selama-lamanya lima belas tahun,” tukasnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA