SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sidang perdana tersangka Idris atas kasus penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berlangsung lancar. Bahkan dalam agenda dakwaan itu, tersangka Idris tidak melakukan eksepsi atau keberatan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan agenda sidang perdana kasus penembakan Subaidi yaitu pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan dua saksi dari pihak keluarga korban, dikarenakan pihak tersangka Idris maupun dari pihak penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak ada eksepsi dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya setelah dibacakan dakwaannya, maka dilanjutkan acara sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi yang hadir sementara istri dan mertua Subaidi,” tuturnya usai sidang, Selasa (29/1/2019).
Sementara, Anton Zulkarnaen, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut mengatakan, dakwaan yang ditujukan terhadap tersangka Idris yaitu dakwaan kombinasi yakni dakwaan primer, subsider dan lebih subsider serta dakwaan tentang kepemilikan senjata api.
“Dakwaan primernya itu pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana disubsiderkan dengan pembunuhan biasa dan lebih disubsiderkan lagi dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dan dakwaan kedua tentang senpi, tapi bukan senpi yang dipakai untuk menembak korban melainkan senpi jenis Pen Gunnya beserta 20 butir amunisi yang dimilikinya. Nah dari dakwaan itu, pihak terdakwa tidak keberatan, makanya dilanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Dalam beberapa dakwaan tersebut, Anton menyebutkan ancaman hukuman untuk terdakwa meliputi pasal 340, pasal 338 dan UU darurat tentang kepemilikan Senpi.
“Maksimalnya untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan untuk senpinya juga 20 tahun,” tegasnya. (Hol/Atep/Lim)