Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 29 Jan 2019 12:45 WIB ·

Sidang Perdana, Idris Tak Ajukan Keberatan


Sidang Perdana, Idris Tak Ajukan Keberatan Perbesar

Sidang perdana di PN Sampang Perkara penembakan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sidang perdana tersangka Idris atas kasus penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berlangsung lancar. Bahkan dalam agenda dakwaan itu, tersangka Idris tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan agenda sidang perdana kasus penembakan Subaidi yaitu pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan dua saksi dari pihak keluarga korban, dikarenakan pihak tersangka Idris maupun dari pihak penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada eksepsi dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya setelah dibacakan dakwaannya, maka dilanjutkan acara sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi yang hadir sementara istri dan mertua Subaidi,” tuturnya usai sidang, Selasa (29/1/2019).

Sementara, Anton Zulkarnaen, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut mengatakan, dakwaan yang ditujukan terhadap tersangka Idris yaitu dakwaan kombinasi yakni dakwaan primer, subsider dan lebih subsider serta dakwaan tentang kepemilikan senjata api.

“Dakwaan primernya itu pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana disubsiderkan dengan pembunuhan biasa dan lebih disubsiderkan lagi dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dan dakwaan kedua tentang senpi, tapi bukan senpi yang dipakai untuk menembak korban melainkan senpi jenis Pen Gunnya beserta 20 butir amunisi yang dimilikinya. Nah dari dakwaan itu, pihak terdakwa tidak keberatan, makanya dilanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Dalam beberapa dakwaan tersebut, Anton menyebutkan ancaman hukuman untuk terdakwa meliputi pasal 340, pasal 338 dan UU darurat tentang kepemilikan Senpi.

“Maksimalnya untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan untuk senpinya juga 20 tahun,” tegasnya. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA