Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Sep 2021 17:37 WIB ·

Sidak TRK, Komisi D Pertanyakan Sistem Kerjasama Dengan Pihak Ke-3


Sidak TRK, Komisi D Pertanyakan Sistem Kerjasama Dengan Pihak Ke-3 Perbesar

BANGKALAN,Lingkarjatim.com– Pengelolaan Taman Rekreasi Kota (TRK) dengan modal kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, bersama dengan pihak ketiga,  mentargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Nurhasan, beserta sejumlah anggota Komisi D lainnya, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). dalam sidak kali ini, pihak Komisi D menanyakan kepada Dinas Pariwisata terkait sistem kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta tersebut.

“Mudah-mudahan nanti setelah dipihak ketigakan, infrastrukturnya akan lebih baik. Dan tentunya PAD harus lebih meningkat 200 kali lipat dari sebelumnya,” Tutur Nurhasan, Rabu (22/9/21).

Terkait  di pihak ketigakannya pengelolaan TRK, Komisi D menilai secara administrasi hal ini tidak mengandung unsur  kesalahan.  Hanya saja Komisi D  berharap kerjasama tersebut bisa berkontribusi penuh terhadap PAD.

“Secara teknis nanti biar di sampaikan sama pak kadis, cuma ini sudah memenuhi administrasi, intinya sudah legal,” Ucapnya.

“Saya lihat sekilas sudah layak, Karena ini  bukan anggaran dari negara. Kalau tidak layak ya koperasi yang harus bertanggung jawab pembangunan ini,” imbuhnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL