Tidak hanya itu, Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.
Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN. (Moh. Ikhsan/Hasin)