Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Desa Alang-alang Dibekuk Polisi

Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Saat Dibekuk Oleh Polres Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Akhirnya Sadikin (28) ditangkap polisi di daerah Krembangan Barat, Surabaya kemarin (15/05/2018).

Sodikin dibekuk polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan kepada gadis dibawah umur yang berinisial SM (16) dari desa Bunajih Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan

Modus Laki-laki asal dusun Belabe Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah itu berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit guna-guna. Namun ternyata Sadikin bersama tiga teman lainnya malah menyetubuhi SM.

Saat ini Sadikin mendekam dipenjara sedangkan tiga teman lainnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) diantaranya adalah Yaqin (19) desa Alang-alang, Hudrih (20) desa Alang-alang, Nuhan (19) desa Alang-alang.

“Akhirnya kita bawa pelakunya beserta bukti berupa 1 buah celana dalam 1 buah, rok panjang motif kotak-kotak ungu-putih, 1 buah kaos lengan panjang warna pink, 1 buah BH warna coklat, 1 buah celana short/pendek warna coklat dan 1 buah kaos kutang warna pink,” ujar Kabag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin. Rabu (16/05/2018).

Sadikin dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan kita sudah mengamankan terlapor, memeriksa saksi, hasil visum terhadap korban,” jelasnya. (zan)

Leave a Comment