Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Jul 2019 01:52 WIB ·

Setiap Tahunnya, Angka Perceraian di Pamekasan Capai 1.500 Kasus


Setiap Tahunnya, Angka Perceraian di Pamekasan Capai 1.500 Kasus Perbesar

Ilustrasi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Pamekasan rata-rata setiap tahunnya mencapai 1.500.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Iman Faruq. “Dari sekian banyak yang mengajukan cerai, rata-rata dari hasil pernikahan dini,” ucapnya, Sabtu (26/7/2019).

Namun lanjut dia bukan berarti tidak ada yang umurnnya sudah tua, tapi rata-rata lebih banyak yang didasari oleh perkinahan dini.

“Faktor perceraian yang biasa terjadi, selain karena beban moral ada pula karena si suami yang kurang bertanggung jawab terhadap istrinya,” ungkap Faruq.

Dikatakannya, bahwa tidak semua yang mengajukan cerai langsung dikabulakan oleh Pengadilan Agama Pamekasan.

“Ada yang dikabulkan ada yang tidak, nah soal itu kita lakukan sistem mediasi terlebih dahulu terhadap kedua belah pihak. Kalau keduanya masih bisa di perbaiki dengan cara mediasi, ya kami tidak mengeluarkan cerai dan sebaliknya,” imbuhnya.

Pihaknya sangat menghimbau terhadap calon pengantin untuk betul-betul matang dan siap sebelum melanjutkan pernikahan.

“Jadi jangan moro-moro kawin kalau lahir batinnya belum siap maksimal,” pungkasnya. (Rul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL