PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Pamekasan rata-rata setiap tahunnya mencapai 1.500.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Iman Faruq. “Dari sekian banyak yang mengajukan cerai, rata-rata dari hasil pernikahan dini,” ucapnya, Sabtu (26/7/2019).
Namun lanjut dia bukan berarti tidak ada yang umurnnya sudah tua, tapi rata-rata lebih banyak yang didasari oleh perkinahan dini.
“Faktor perceraian yang biasa terjadi, selain karena beban moral ada pula karena si suami yang kurang bertanggung jawab terhadap istrinya,” ungkap Faruq.
Dikatakannya, bahwa tidak semua yang mengajukan cerai langsung dikabulakan oleh Pengadilan Agama Pamekasan.
“Ada yang dikabulkan ada yang tidak, nah soal itu kita lakukan sistem mediasi terlebih dahulu terhadap kedua belah pihak. Kalau keduanya masih bisa di perbaiki dengan cara mediasi, ya kami tidak mengeluarkan cerai dan sebaliknya,” imbuhnya.
Pihaknya sangat menghimbau terhadap calon pengantin untuk betul-betul matang dan siap sebelum melanjutkan pernikahan.
“Jadi jangan moro-moro kawin kalau lahir batinnya belum siap maksimal,” pungkasnya. (Rul/Lim)