BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron menetapkan status kabupaten Bangkalan yang sebelumnya berstatus siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat bencana akibat wabah virus Corona.
Perubahan status ini setelah Bangkalan masuk zona merah Corona, setelah seorang warga Blega dinyatakan positif terjangkit Covid-19 pada tanggal 09 April 2020 kemarin.
Ra Latif sapaan akrab Bupati Bangkalan menyampaikan, status tanggap bencana akan berlaku selama dua bulan.
“Status ini berlaku mulai hari ini hingga 60 hari ke depan,” ujar dia saat konferensi pers di Pendopo Agung Bangkalan, Jumat (10/04).
Selain itu, Ra Latif juga menetapkan lima strategi penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona di Kabupaten Bangkalan sesuai arahan dari pemerintah pusat dan provinsi Jawa Timur.
Lim strategi itu diantaranya, terus melakukan pencegahan penyebaran penularan Covid-19 melalui upaya preventif secara massif sampai ke pelosok desa.
Meningkatkan sistem keamanan tubuh melalui upaya promotif seperti imbauan untuk olah raga teratur, berjemur, mengkonsumsi asupan bergizi dan bervitamin dan istirahat yang cukup.
Kemudian, meningkatkan kapasitas system kesehatan, seperti kesiapan tenaga medis, sarana, ruang perawatan, dan penguatan system seperti deteksi dini Covid-19
melalui petugas surveilsance di lapangan.
Selanjutnya, peningkatan ketahanan pangan dan produksi pangan, seperti mengawal produksi dan distribusi kebutuhan pokok dan memperkuat jaringan pengamanan sosial seperti bantuan langsung
kepada masyarakat.
“Untuk melaksanakan kelima strategi itu, kami telah melakukan pengalihan anggaran dari seluruh OPD sebesar Rp 65,2 milyar,” kata dia.
Ra Latif juga berharap kepada seluruh masyarakat Bangkalan agar tetap tenang, terus meningkatkan kewaspadaan, patuhi dan ikuti apa yang menjadi
anjuran pemerintah, serta terus meningkatkan ibadah dan berdoa.
“Semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir dan berharap semoga Alloh SWT menyelamatkan kita semua,” ucap dia. (Moh Iksan)