Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Feb 2020 12:35 WIB ·

Setelah Warga Kwanyar Menolak Sampah


Setelah Warga Kwanyar Menolak Sampah Perbesar

sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kota Bangkalan di jalan Pertempuran.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pasca ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Buluh, Kecamatan Socah beberapa hari lalu, sampah di sejumlah titik di wilayah kota Bangkalan masih terlihat menumpuk.

Dari pantauan Lingkarjatim.com, sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kota Bangkalan di jalan Pertempuran, Lebak, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan masih menumpuk hingga meluap ke jalan raya.

Untuk mengatasi masalah sampah itu, Pemkab Bangkalan berupaya untuk mengalihkan sampah yang masih menumpuk itu dengan cara membuang sampah ke Kecamatan Kwanyar.

Namun langkah solusi alternatif itu mendapat penolakan dari masyarakat Kwanyar karena tidak ingin mengalami nasib yang sama dengan masyarakat Buluh.

Penolakan itu diungkapkan oleh salah seorang warga Kwanyar, Moh Syafi’i. Dia mengatakan warga menolak karena tidak ada konfirmasi sebelumnya dari pihak pemerintah bahwa sampah akan dibuang ke Kwanyar.

“Kami menolak karena tidak ada konfirmasi lebih awal dari camat maupun kepala desa atau dari DLH maupun dari Bupati melalui surat edaran,” kata dia, Rabu (26/02).

Syafi’i juga mengatakan, warga sudah menyegel tempat pembuangan itu dengan spanduk yang berisi tulisan penolakan dan beberapa kayu.

“Kami segel dengan kayu. Kalau misal dikasih buah apel tidak akan ada gejolak, tapi kalau dikasih sampah seperti ini pasti bergejolak,” tambah dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh Moh. Hotitb, warga kwanyar yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Bangkalan itu mempertanyakan pemilihan lokasinya.

“Kenapa penentuan lokasinya tiba-tiba memilih Kwanyar, kenapa tidak yang lain?,” tanya dia.

Warga yang juga mantan aktivis itu juga mempersoalkan pengelolaan sampah yang dikirim ke kecamatannya itu, karena menurut dia, Pemkab belum memiliki rencana terkait itu.

“Apa memang hanya sementara, apa dijadikan pembuangan, pengolahan atau apa?, Karena Pemkab tidak punya rencana induk pengelolaannya,” kata dia.

Tak hanya itu, Hotib juga mengatakan, meskipun dengan alasan mendesak, Pihak DLH tidak bisa menunjukkan izin dan perencanaan zonasi tempat itu.

“Kalau kemudian pemerintah memang menentukan Kwayar sebagai wilayah TPA, mana perencanaannya? Tidak bisa dong ujuk-ujuk seperti ini,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PKM dan KKNT UTM Berdayakan Desa Wisata Pagar Batu Saronggi Sumenep

9 September 2024 - 11:54 WIB

Abdimas dan KKNT UTM Bantu Kembangkan Pusat BUMDES Tabing Berbasis Masyarakat dan Teknologi

9 September 2024 - 11:48 WIB

Mahasiswa KKNT UTM Berdayakan Masyarakat Melalui Pengembangan Wisata Boekit Tawap Berbasis Teknologi

9 September 2024 - 11:44 WIB

Ketua PKS Bangkalan, Akhmad Moestamin: Lukman-Fauzan Pasangan yang Saling Melengkapi

9 September 2024 - 07:57 WIB

Terus Berikhtiar, Tim Paslon ManFaat Lengkapi Berkas Pencalonan ke KPU

8 September 2024 - 19:41 WIB

Jalan Sehat Bersama Masyarakat Kamal, Bacabup Lukman Hakim Bikin Bahagia Para Pedagang

8 September 2024 - 18:45 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA