Setelah Tahan Mantan Dirut PD Pasar Surya, Kini Kejati Tahan Tiga Tersangka Baru

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Satu persatu pejabat Koperasi Karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya ditahan. Setelah menahan mantan Direktur Utama PD Pasar Surya Bambang Parikesit, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tiga orang karyawan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, yaitu Suheri, Ali, dan Azhar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa penahanan Bambang Parikesit karena atas kasus korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya sebesar Rp14,8 miliar. Sementara tiga tersangka karyawan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya ini, ditahan karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,4 miliar atas pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak sesuai peruntukan.

“Jadi kalau Bambang ditahan karena korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya sebesar Rp14,8 miliar, sedangkan tiga karyawan ini merugikan negara karena pinjam uang ke Bank BRI sebesar Rp13,4 miliar yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Didik, di Surabaya, Rabu (11/4).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, menegaskan tiga tersangka ini ditahan karena dengan sengaja tidak mengembalikan dana yang dipinjam dari BRI. Mereka (para tersangka, red), lanjut Didik, meminjam uang ke BRI dengan mengatasnamakan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.

“Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi. Tapi sampai sekarang koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan pada BRI,” kata Didik.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Didik, dana hasil pinjaman ke BRI digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan PD Pasar Surya. Mestinya, kata Didik, PD Pasar Surya mengalami kerugian, namun dana pinjaman dari BRI itu dimasukkan dalam laporan kinerja keuangan PD Pasar Surya.

“Sehingga kinerja perusahaan menjadi untung. Bahkan PD Pasar Surya juga bisa memberi deviden pada Pemkot Surabaya selaku pemegang saham,” ujarnya.

Didik mengatakan, Bambang dan ketiga karyawan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya tidak berani menggunakan nama PD Pasar Surya untuk meminjam uang di bank, mengingat mereka harus mendapat izin dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sebab, PD Pasar Surya merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Makanya mereka meminjam dana dengan menggunakan nama Koperasi Karyawan PD Pasar Surya untuk meminjam uang, karena gak perlu ada persetujuan dari wali kota,” ujarnya. (Mal/Lim)

Leave a Comment