Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Oct 2018 03:57 WIB ·

Setelah Jadi Tersangka, Polda Cekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri


Ahmad Dhani Perbesar

Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tak hanya menetapkan politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Terbaru, Polda Jatim mengeluarkan surat pencekalan untuk Ahmad Dhani ke luar negeri.

“Pencekalan ini dilakukan agar yang bersangkutan lebih kooperatif dalam menjalani kasus itu (ujaran kebencian, red),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10).

Tidak hanya itu, lanjut Barung, Ahmad Dhani hanya sekali dari tiga kali memenuhi panggilan Polda Jatim sejak dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian tersebut. Sehingga Polda Jatim mengeluarkan surat pencekalan agar pemanggilan sebagai tersangka pada pekan depan berjalan lancar. “Selain harus kooperatif, agar penanganan kasus tersebut tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Polda Jatim telah melayangkan pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka pada Selasa (23/10). Jika mangkir, penyidik kemudian akan melakukan pemanggilan kedua pada keesokan harinya, Rabu (24/10).

“Namun kalau panggilan pertama sebagai tersangka tidak hadir, kemudian pemanggilan selanjutnya tidak hadir juga, maka hari itu juga akan dijemput paksa untuk dihadirkan,” kata Barung.

Oleh karena itu, Barung berharap pentolan grup band Dewa 19 asal Surabaya itu memenuhi panggilan pada pekan depan. Ini sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh penyidik sebagaimana diatur dalam UU.

Barung juga menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Ahmad Dhani. Menurut dia, penyidik telah mengantongi cukup bukti dan memenuhi unsur pidana, sehingga Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang pasti itu sudah sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. Alat bukti cukup beserta keterangan saksi ahli bahasa, dan lainnya. Jadi itu sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata “idiot”. Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya.

Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani. Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL