SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi berhasil meringkus Moh. Zainul Ashari (36) warga Dusun Sirapan RT 17/10, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kemangsen.
“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota di daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan,” terangnya, Kamis (31/10/2019).
Lanjut Sugeng, menjelasakan anggota berhasil mengidentifikasi kalau rumah tersangka di sirapan dan sering digunakan untuk menggelar acara pesta sabu. Petugaspun melakukan pengintaian.
“Saat berada dirumah itulah tersangka digerebek dan berhasil menemukan barang bukti sabu saat melakukan penggeledahan kamarnya,” paparnya.
Sugeng menambahkan, tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah menjadi TO Polisi dan sering melakukan transaksi sabu.
“Naas bagi tersangka yang saat itu berhasil kita tangkap, karena selama menggeluti dagang sabu tersangka ini dikenal sangat licin dan selalu berhasil lari dari incaran polisi,” imbuhnya.
Menurutnya, tersangka ini mengaku, sebelum ditangkap polisi tersangka usai melakukan transaksi sabu dengan sistim ranjau yang diambilnya bersama rekannya Mufid (DPO) di kawasan GOR Sidoarjo seberat 1 gram.
Barang haram didapatkan dari seseorang yang bernama Gufron (DPO). Oleh tersangka sabu tersebut dibagi menjadi dua bersama Mufid.
“Barang bukti sabu seberat 0,51 gram, timbangan elektrik, bukti transfer, HP sudah disita untuk pemeriksaan. Kita saat ini tengah memburu pemasok (Gufron) dan rekan tersangka (Mufid),” tutup mantan Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo ini. (Imam Hambali)