Sering Jual Sabu, Pemuda Arjasa Dibekuk di Rumahnya Sendiri

Tersangka HNR beserta barang bukti

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pemuda 24 tahun berinisial HNR warga Dusun Pacenan, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur harus dibekuk pihak kepolisian setempat di rumahnya sendiri, Sabtu (19/01/2019) sore. Pemuda yang bekerja di sektor swasta itu dibekuk karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pihak kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh Heri, Minggu (20/01/2019).

Kemudian kata Heri, penyidik dan BKO (dua orang Polwan) mengecek kebenaran informasi tersebut lalu menuju kerumah HNR. Setelah sampai dirumahnya, pintu kamar depan terkunci dan mencurigakan, kemudian diketok oleh petugas.

“Saat kamarnya dibuka, dia berada dikamarnya sendirian. Dari penggeledahan di kamarnya, ditemukan barang bukti sabu dan alat hisapnya. Selanjutnya dia dan barang bukti itu diamankan ke Polsek Kangean guna proses lebih lanjut,” Tambahnya.

Barang bukti yang ditemukan dari kamar pemuda itu diantaranya 4 (Empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,55 gram, 0,49 gram, 0,54 gram 0,57 gram. “Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,84 gram,” Tukas Heri.

Kemudian barang bukti lain diantaranya uang tunai senilai Rp 900 ribu, 3 pipet kaca, 2 karet penghubung pipet, 3 buah sendok yg dibuat dari sedotan plastik, 2 tutup botol yg dihubungkan dengan plastik, 2 buah korek api, 2 buah Hand Phone (HP), 1 buah dompet, dan 1 bendel plastik klip.

Atas perbuatannya, HNR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lam/Lim)

Leave a Comment