Sepasang Kekasih yang Sedang Asik Pesta Sabu Diciduk Polisi

Ketiga tersangka

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sepasang kekasih diciduk anggota Polsek Sedati saat pesta sabu di sebuah rumah kos. Mereka adalah Maulina Putri Anggraini (19), warga Perum Bumi Sedati Indah Blok D/6, Desa Pepe, Kecamatan Sedati dan Rendika Prasetyo, 24, warga Lidah Wetan III C No. 30C, Lakarsantri, Surabaya.

Polisi juga mengamankan Ridho Prayoga (21), warga Graha Bumi Pertiwi 2 Blok E4, Desa Pepe, Kecamatan Sedati yang merupakan rekan mereka.

“Kami juga mengamankan barang bukti yang di sita dari tangan para tersangka, yakni berupa sabu seberat 3,37 gram,” kata AKP I Gusti Made Merta Kapolsek Sedati, Kamis (22/11/2018).

Ketiga pemuda tersebut diringkus saat menggelar pesta Sabu-sabu (SS) di rumah kos Kavling Pepe Indah Blok G, Desa Pepe, Sedati. Penangkapan tersebut tidak lepas dari laporan yang diterima polisi tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan ketiga tersangka.

“Kami mendapatkan laporan warga tentang adanya pesta Narkoba di daerah Pepe Indah Blok G,” tuturnya.

Berdasarkan laporan itulah Polisi langsung bergerak memantau sekitar lokasi rumah kos yang biasa di gunakan pesta tersebut. Polisi pun memastikan, kalau di tempat itu ada pesta Narkoba.

“Unit Reskrim Polsek Sedati langsung melakukan penggerebekan,” paparnya.

Saat membuka pintu rumah kos tersebut, mendapati ketiga tersangka sedang Fly. Termasuk perempuan rambut panjang berparas cantik tersebut. Dan menemukan barang bukti SS yang tidak sedikit.

“Ada delapan poket Sabu siap jual atau siap edar dengan berat total 3,37 gram,” ungkapnya.

Selepas itu, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sedati untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 112 juncto 127, UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman kurungan 4 tahun sampai 15 tahun penjara,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment