Sepanjang Tahun 2019, 260 Juta Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Negara

Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan mengembalikan uang dari hasil korupsi sebanyak 260 juta rupiah ke kas Negara.

Uang sebanyak itu merupakan hasil korupsi dari beberapa kasus yang tangani Kejari sepanjang tahun 2019, mulai dari kasus korupsi Dana Desa (DD), Bulog dan Cukai.

Adapun rincian dari tiga kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masing-masing, Kasus korupsi DD menyeret kepala Desa Desok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Agus Mulyadi, mengembalikan uang Rp 50 juta, sementara kasus Bulog mengembalikan uang Rp 200 juta, dengan tersangka Marzuki bin Zulu, terakhir kasus korupsi Cukai yang mengembalikan uang Rp 10 juta.

“Kami akan berupaya keras menyelamatkan uang negara, tahun ini kami mengembalikan uang negara Rp. 260 juta dari kasus DD, Bulog dan Cukai,” kata Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmat Syah, (11/12/2019).

Pihaknya menambahkan bahwa Kejari Pamekasan tengah fokus mengawal kasus dugaan penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

“Kasus raskin yang dilaporkan ini mulai dari 2009 hingga 2015, saat ini dalam tahap penyidikan, kami sedang mengumpulkan barang bukti,”, kata Teuku Rahmat Syah.

(Supyanto Efendi).

Leave a Comment