SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memenangkan sengketa lahan bangunan SDN Asemjaran I dan II yang diproses secara hukum di Pengadilan negyeri (PN) Sampang sejak 2017 lalu.
Dalam sengketa lahan tersebut antara Pemkab Sampang sebagai tergugat dengan H.Mahdar selaku penggugat sekaligus pemilik tanah yang diatasnya berdiri gedung sekolah SDN Asemjaran. Keduanya, dalam proses peradilan sama-sama mengeluarkan bukti-bukti dokumen atas kepemilikan tanah tersebut.
Kabag Hukum Setkab Sampang Harunur Rosyid mengatakan, proses hukum atas lahan SDN Asemjaran I dan II sudah berlangsung sejak 2018 lalu, pihaknya pada putusan pertama di PN Sampang menang. Kemudian, penggugat mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Surabaya, namun tergugat dinyatakan kalah. Lalu, tergugat menempuh jalur kasasi.
“Tergugat dinyatakan menang dalam proses Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun, pada saat banding di PT Surabaya kalah,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa MA secara tegas menyatakan dalam putusan kasasinya bahwa putusan PT Surabaya nomor 536/PDT/2018/PT.SBY tertanggal 28 November 2018 yang membatalkan putusan PN Sampang nomor 02/Pdt.G/2018/PN.Spg tertanggal 23 juli 2018 seluruhnya batal.
“Artinya, seluruh gugatan penggugat dalam kasasi itu ditolak,” tambahnya.
Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan, pihaknya mengaku setelah memenangkan jalur Kasasi pihaknya akan akan segera memproses untuk sertifikasi atas tanah yang ditempati bangunan SDN Asemjaran I dan II.
Namun, demikian, pihaknya tidak menampik jika penggugat masih mau menempuh jalur hukum lain, akan tetapi pihaknya tetap mempersilahkan untuk penggugat jika ingin menempuh jalur hukum lanjutan.
“Silahkan saja jika memang masih ada jalur hukum lain diatas kasasi,” imbuhnya.
Sementara itu, H.Mahdar selaku penggugat saat dihubungi melalui telepon kenomor selulernya beberapa kali tidak merespon.
Terpisah. Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukumnya mengaku sudah dicabut surat kuasanya. Sehingga, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lagi terkait perkara tersebut.
“Saya kurang tau karena kuasa kepada saya sudah dicabut,” singkatnya. (Abdul Wahed)