Sengketa Lahan Pemprov Jatim, PN Sampang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

HAK MILIK : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang ditempat lahan sengketa.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan sengketa lahan antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dengan ahli waris di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kota Sampang memasuki babak baru, dimana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan setempat.

Pantauan di lokasi, kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat sama-sama menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang saat ini sedang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sebagai Tergugat, namun pihak Penggugat optimis memenangkan sidang putusan nanti, dengan dasar beberapa bukti-bukti dan fakta historis kepemilikan tanah tersebut.

Usai persidangan, Imam Ghazali dari ahli waris tanah tersebut mengatakan, awalnya tanah dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Karena tahunya sudah dikelola Dinas tersebut. Namun, lama-lama di sekitar tanah yang di klaim miliknya itu muncul beberapa bangunan dan dipihak ketigakan tanpa ada pengetahuan sebelumnya. Alhasil dengan latar belakang persoalan sebelumnya Penggugat mengajukan gugatan seluas 2,5 haktare sesuai bukti yang sudah pihaknya miliki.

“Gugatan ini suda lama dilayangkan dan suduh delapan kali sidang. Mungkin sudah tinggal dua kali sidang dan selanjutnya putusan, kami yakin bahwa akan memenangkan gugatan ini,” katanya.

Ia juga menceritakan bahwa sengketa lahan tersebut sudah sejak lama, namun tidak masuk ke Pengadilan, sedangkan untuk bukti yang pihaknya miliki yakni, berupa pedok D asli (Pepel), salinan liter C, bukti buku rincian peta berbentuk rinci dan tulisan serta peta desa atas nama Ibu Nawerah.

“Kami berharap majelis hakim melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dengan keterangan para saksi yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Moh. Arifin kuasa hukum dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mengatakan, pemeriksaan setempat (PS) penggugat diberikan hak menjelaskan untuk menunjukkan lokasi luas dan batas-batasnya. Ternyata, batas dan luas keseluruhan wilayah itu adalah masuk bagian dari tanah tambak milik dinas perikanan dengan luas 9,5 hektare.

“Kami juga siap memberikan bukti-bukti di Pengadilan yakni, peta wilayah dan bukti di pihak ketigakan,” singkatnya.

Ditempat yang sama, Juanda Wijaya Hakim dari PN Sampang mengatakan, agenda PS tersebut sudah sesuai dengan agenda kemarin pemeriksaan setempat obyek perkara. Masing-masing memberikan keterangan dari Penggugat dan Tergugat, sehingga akan ditemukan fakta-fakta untuk proses persidangan selanjutnya.

“Sidang ini dasarnya keterangan dari kedua belah pihak, untuk agenda sidang selanjutnya pada tanggal 6 Februari saksi dari penggugat, karena dalam sengketa lahan ini ada 4 tergugat,” singkatnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment