Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 6 Jul 2017 22:30 WIB ·

Sengketa Informasi dengan Jaka Jatim, Petrogas Jatim Utama Langgar Kesepakatan Mediasi


Sengketa Informasi dengan Jaka Jatim, Petrogas Jatim Utama Langgar Kesepakatan Mediasi Perbesar

Foto : Direktur Jaka Jatim Mathur Husyairi.

SURABAYA, Lingkarjatim.com-PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) yang bergerak dibidang migas dan energi telah melanggar kesepakatan mediasi dalam kasus sengketa informasi dengan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) di Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.

Menurut Mathur Husyairi, sidang sengketa itu sudah berjalan tiga kali, pada sidang pertama hanya melakukan pemeriksaan legal standing karena kuasa hukum PT PJU mengaku tidak siap menjalani sidang, Pada sidang kedua kuasa hukum PT PJU minta mediasi untuk menyepakati beberapa item yang akan diberikan dan yang tidak akan diberikan. Dalam hal ini Mathur menyetujui karena dia sudah mendapatkan beberapa item dari asisten Perekonomian Pemprov jatim.

Namun Mathur sangat menyayangkan tidak konsistennya pihak PT PJU, karena pada sidang ketiga mereka tidak mematuhi mediasi yang telah diputuskan KI Jatim. Ada beberapa item yang wajib diberikan oleh PT PJU selaku termohon, namun sampai saat ini item tersebut belum diterimanya.

“Hasil mediasi itu sudah diputuskan oleh KI Jatim, tapi sampai sekarang putusan itu sudah inkrah karena sudah melewati waktu 14 hari kerja. Berarti PT PJU sudah melanggar mediasi dan tidak mematuhi putusan KI Jatim,” Ungkap Direktur Jaka Jatim, Kamis (06/07/2017)

Selain itu, Jaka Jatim juga sudah mengirim surat somasi kepada PT PJU, tapi tidak dibalas. Akibat tak kunjung mendapatkan respon dari PT PJU, maka Kamis 5 Juli 2017 Jaka Jatim mengirimkan surat penyitaan ke PTUN Surabaya.

“Jika setelah putusan dari PTUN Surabaya, PT PJU tetap tidak mematuhi maka kami akan mengambil langkah hukum sebagai hak kami sesuai pasal 51 terkait pidana yang sanksinya pidana 1 tahun dengan denda 5 juta rupiah,” Tuturnya

Item yang diminta diantaranya Nama lengkap pemegang saham, Susunan Komisaris serta Direksi setiap BUMD, Laporan Tahunan, Neraca Laporan laba rugi, Laporan Keuangan, Laporan Tanggung Jawab Sosial yang telah diaudit, Mekanisme penetapan direksi dan Komisari/Pengawas, Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, Akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran, Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan, Perubahan tahun fiscal perusahaan, Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum, dan Mekanisme pengadaan barang dan jasa. (Sul/Nir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL