Sengkata Informasi Dana Hibah dengan Jaka Jatim, Pemprov Jatim Resmi Layangkan Surat Kasasi

Surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Tarik menarik kasus sengketa data penerima Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan Lsm Jaka Jatim terus berlanjut. Sekarang Pemprov Jatim resmi melayangkan surat permohonan kasasi atas putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya.

Surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi yang bernomor 05/KI/2017/PTUN.SBY diterbitkan pada Senin (08/01/2018) ini sebagai pemberitahuan yang ditujukan kepada lembaga Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang semula sebagai pihak termohon keberatan sekarang berganti menjadi termohon kasasi.

Sedangkan, Pemprov Jatim yang awalnya sebagai pihak pemohon keberatan berganti menjadi pemohon kasasi. Penerbitan surat tersebut langsung ditanda tangani oleh Wakil Panitera Setyo Hendarto.

Sebelumnya Pemprov Jatim melakukan banding ke PTUN karena tidak terima dengan keputusan Komisi Informasi (KI) Jatim yang memenangkan Jaka Jatim, waktu itu PTUN pun ternyata juga memenangkan Jaka Jatim dan membatalkan gugatan keberatan yang diajukan Pemprov Jatim.

Dalam perkara sidang yang dimenangkan, Jaka Jatim hanya meminta data penerima dana hibah Pemprov Jatim Tahun anggaran 2014 sebesar Rp 215.723.900.000 dan 2015 sebesar Rp
68.607.800.000, dengan jumlah total Rp 284.331.700.000 (284 Miliyar) yang menurutnya berdasarkan LHP BPK tidak menyetorkan SPJ-nya.

Akibat berbelit-belitnya Pemprov Jatim untuk memberikan data penerima Hibah, Direktur Jaka Jatim, Mathur Husyairi mengindentifikasi SPJ yang dibuat Pemprov Jatim ialah fiktif.

“Ada indikasi tidak dikerjakan alias fiktif,” Tegasnya, Jumat, (12/01/2018). (Sul/Lim)

Leave a Comment