Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Jul 2020 20:16 WIB ·

Sengkarut Tambang Galian C, Gabungan Aktivis Gelar Audiensi Dengan DPRD Sampang


Sengkarut Tambang Galian C, Gabungan Aktivis Gelar Audiensi Dengan DPRD Sampang Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Bola liar persoalan maraknya aktivitas pertambangan galian c di Kabupaten Sampang terus menggelinding, pasalnya hingga kini puluhan lokasi pertambangan tersebut diketahui tidak mengantongi izin usaha pertambangan.

Teranyar, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Tambang Rakyat (Gatra) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang untuk menggelar audiensi bersama wakil rakyat dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Sebut saja Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Polisi Pamong Praja, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Usai menggelar pertemuan, Moh. Sidik perwakilan Gatra mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bersama rombongan untuk mengetahui sejauh mana peran pemerintah Kabupaten Sampang dalam upaya memberikan fasilitas terhadap sejumlah pelaku pertambangan di Kabupaten Sampang, karena sejauh ini pihaknya mengetahui mayoritas aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Sampang belum mengantongi izin usaha.

“Meskipun begitu, terlihat nyata bahwa meskipun tidak mengantongi izin rata-rata masih beroperasi, dan ini jelas-jelas merugikan an-nur hadap masyarakat dan Kabupaten Sampang pada umumnya,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini Pemerintah Daerah terkesan berlindung di bawah aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, padahal sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) nomor 07 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pasal 14 ayat 2.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa sebelum memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada poin A berbunyi Menteri harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan/atau instansi pemerintah terkait, dan poin B gubernur harus terlebih dahulu mendapatkan
rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau
instansi terkait.

“Nah aturan itu sudah jelas dan mengikat, tapi kenyataannya tidak diterapkan di Kabupaten Sampang bahkan terkesan saling melakukan pembayaran antar OPD terkait,” tambahnya.

“Kami (Gatra, red) tetap bersikukuh bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ini, karena selain terjadinya kerusakan terhadap lingkungan juga minimnya pendapatan terhadap daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil sikap untuk menutup kegiatan tersebut, selain itu pemerintah daerah harus turun langsung untuk memfasilitasi para pelaku usaha pertambangan untuk mengurus izin usaha, karena diakui atau tidak aktivitas pertambangan tersebut juga diperlukan untuk meningkatkan investasi dan peningkatan geliat usaha pertambangan di Kabupaten Sampang.

“Kami juga menunggu tindak lanjut dari pertemuan ini, karena dalam waktu dekat opd terkait akan melakukan koordinasi si untuk melakukan penutupan terhadap lokasi yang tidak mengantongi izin,” imbuhnya.

“Kita tunggu saja apakah benar direalisasi penegakan terhadap peraturan atau hanya gertak sambal,” tukasnya.

Sementara itu. Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Moh Zainollah. Ia mengatakan dari pertemuan tersebut disepakati bahwa dalam jangka waktu satu sampai dua hari kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan obd terkait untuk menyajikan data aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin untuk dilakukan penindakan secara tegas.

“Total yang melakukan pertambangan ada 24 lokasi, delapan diantara sedang proses pengajuan izin, dan tiga sudah mengantongi izin, sisanya akan dikembalikan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Dikatakannya, tanpa ada izin sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009, pada pasal 158, kondisi tersebut dikenai sanksi dan pidana. Sanksinya berupa 10 tahun pidana dan denda Rp 10 miliar. Kami sudah imbau agar pelaku tambang ilegal menutup aktifitas pertambangannya sementara sebelum izinnya keluar.

“Kami hanya sebatas administrasi, sedangkan penegak hukum itulah yang bisa menutup aktifitas pertambangan ilegal itu,” tambahnya.

Ditempat yang sama. Wakil Ketua I DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana mengatakan, seluruh aturan terkait penambangan atau galian c harus diterapkan. Menurut dia, pemerintah daerah harus lebih tegas dalam hal perizinan galian c.

“Tindakan penutupan, itu merupakan pilihan terakhir jika para pemilik galian c tetap mokong tidak mau mengurus izinnya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kepada Bupati Sampang berkaitan dengan hasil audiensi tersebut. Sehingga, rekomendasi dalam audiensi tersebut dapat diperhatikan oleh Bupati Sampang.

“Bupati juga harus mendorong OPD untuk membantu pengurusan izin pemilik Galian C supaya difasilitasi sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL