BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Perekaman Kartu Tandan Penduduk Elektronik (KTP-EL) di Kabupaten Bangkalan kembali dibuka setelah beberapa waktu lalu sempat ditutup akibat wabah virus Corona.
Namaun meski dibuka, pelaksanaan perekaman KTP-EL itu tidak seperti biasanya, melainkan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Seksi (Kasi) Identitas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Agus Suharyono menyampaikan, masyarakat sudah bisa kembali melakukan perekaman KTP-EL, baik di dispenduk maupun di Kecamatan.
Namun lanjut dia, masyarakat harus mentaati aturan protokol kesehahan, seperti physical distancing, cuci tangan dan menggunakan masker.
“Jika ada yang tidak mengikuti protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, maka tidak kami layani, bahkan kami suruh pulang,” ujar dia, Selasa (16/06).
Agus memaparkan, jam buka pelayanan di instansinya yang sempat dibatasi hingga pukul 12.00 wib kini kembali seperti semula, yakni mulai pukul 08.00 sampai 16.00 wib.
“Karena sekarang sudah new normal, maka waktunya kembali lagi sampai sore,” paparnya.
Selain itu, dia juga berharap masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan agar mengikuti protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami kondisi ini demi kebaikan bersama,” ucap dia. (Moh Iksan)