Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Sep 2020 16:10 WIB ·

Selama Pandemi, KPM PKH di Pamekasan Dapat Bansos Beras 15 Kilo Per Bulan


Selama Pandemi, KPM PKH di Pamekasan Dapat Bansos Beras 15 Kilo Per Bulan Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Selama Pandemi Covid-19, semua Keluarga Penerima Manfaan (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan mendapatkan jatah Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras.

Koordinator Pendamping PKH Pamekasan, Lukman Hakim menjelaskan bahwa program Bansos beras tersebut merupakan program dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan kepada KPM PKH selama Pandemi covid-19.
“Dalam program ini Kemensos bekerja sama dengan Perum Bulog, jadi pengadaan barangnya nanti dari Bulog,” ucapnya, Selasa (8/9/2020).

Dikatakan Lukman, bahwa kalau berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) pendistribusian dari program Bansos tersebut, maka pendamping PKH berperan penuh baik dalam pengawalan, pengawasan dan pendampingan sehingga betul-betul sampai ke tangan KPM.

“Per KPM nantinya akan mendapatkan beras jenis medium sebanyak 15 Kilo gram setiap bulan selama tiga bulan, dari bulan Agustus, September dan Oktober,” jelasnya.

Sementara jumlah KPM PKH se Kabupaten Pamekasan ada sebanyak kurang lebih 46 ribu KPM, “Semoga dengan adanya Bansos beras ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat hususnya KPM PKH,” harapnya. (Supyanto Efendi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL