Selama Bulan Agustus, Polres Pamekasan Tangkap 12 Tersangka Narkoba

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Polisi Resort (Polres) Pamekasan merilis sekaligus 12 tersangka penyalahgunaan narkotika, Senin (26/8/2019) siang.

Jumlah Barang Bukti (BB) yang diperlihatkan berupa sabu sebanyak 16.83 gram, 2 handphone, 3 bungkus rokok, 3 korek api dan seperangkat alat hisap sabu.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Kurniawan Wulandono mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan selama bulan Agustus 2019.

“Ini akumulasi dan kami tidak akan lelah untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten yang berselogan Bumi Gerbang Salam ini,” jelasnya.

Para tersangka pun dihadirkan di ruangan Konferensi Pers dan mereka berdiri sejajar dalam kondisi tangan diikat serta dikawal ketat oleh Polisi.

12 tersengka masing-masing yaitu:

  1. Agus Kholilul Rahman (pengedar) usia 18 tahun, asal Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
  2. Ach. Taufikurrahman (pemakai) usia 28 tahun, asal Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
  3. Bahru Zain Fanani (pemakai) usia 2i tahun, asal Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
  4. Moh. Zainul Muttaqin (pemakai) usia 49 tahun, asal Kelurahan Kangenan, Kabupaten Pamekasan.
  5. Abd. Rahman (pengedar) usia 38 tahun, asal Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
  6. Abd. Hadi (pengedar) usia 42 tahun, asal Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
  7. Hariyadi (pemakai) usia 20 tahun, asal Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, kabupaten Pamekasan.
  8. Zainullah (pemakai) usia 20 tahun, asal Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, kabupaten Pamekasan.
  9. Yogi Herdiyanto (pemakai) usia 25 tahun, asal Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
  10. Hidayat (pemakai) usia 18 tahun, asal Desa Teja Barat, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
  11. Legi Dwi Adi Prada (pemakai) usia 18 tahun, asal Desa Teja Barat, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
  12. Agus Sugianto (pemakai) usia 27 tahun, asal Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

12 tersangka dijerat pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU nomor 35 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup. (Rul/Lim)

Leave a Comment