Selama 5 Tahun Menjabat, DPRD Pamekasan Berhasil Menetapakan 65 Perda

Suasana Rapat Paripurna Istimewa oleh DPRD Pamekasan Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Masa Jabatan 2019-2024 yang Dipusatkan di Pendopo Ronggosukowati

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Selama lima tahun menjabat mulai tahun 2014 hingga tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan berhasil menetapkan 65 Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Pamekasan, Halili, saat memimpin rapat paripurna istimewa DPRD Pamekasan dalam rangka pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan masa jabatan 2019-2024 di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (21/8/2019).

“Selama lima tahun DPRD Pamekasan telah melaksanakan wewenang dan tugasnya yang terangkum dalam tiga fungsi DPRD sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 149 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentu Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” terangnya.

Halli menjelaskan, bahwa pelaksanaan tiga fungsi tersebut yakni pertama, fungsi pembentukan Peraturan Daerah, fungsi itu dilaksanakan bersama Ekskutif dalam bentuk penyusunan program peraturan daerah, pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah atas usul rancangan peraturan daerah.

“Selama lima tahun menjabat, kami telah berhasil menetapkan sejumlah lima program pembentukan peraturan daerah yaitu program pembentukan peraturan daerah tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019 yang berisi rancangan peraturan daerah baik usulan ekskutif maupun usulan DPRD,” ungkap Politisi PPP itu.

Lanjut dia, adapun penyelesaian pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah selama lima tahun telah ditetapkan sejumlah 65 peraturan daerah.

“Dengan jumlah itu, berarti kalau dirata-ratakan setiap tahunnya telah menetapkan 13 peraturan daerah atau setiap bulannya 1 lebih peraturan daerah yang telah ditetapkan,” jelas Halili.

Sealain itu DPRD Pamekasan masa jabatan 2014-2019 telah menyelesaikan sejumlah 11 rancangan peraturan daerah yang saat ini masih dalam proses pengajuan evaluasi dan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur.

“Kedua yakni fungsi anggaran, yang mana fungsi ini telah dilaksanakan bersama eksekutif dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama. Dan fungsi ketiga yakni fungsi pengawasan, yang mana fungsi pengawasan ini dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta peraturan perundang undangan lainnya,” pungkasnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment