Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Oct 2018 11:34 WIB ·

Selama 10 Bulan Baru 245 Orang yang Mengurus Akta Kematian


Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan kematian Dispendukcapil Bangkalan, Rakhmat. Perbesar

Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan kematian Dispendukcapil Bangkalan, Rakhmat.

Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan kematian Dispendukcapil Bangkalan, Rakhmat.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Sampai tahun 2018 data kematian penduduk di kabupaten Bangkalan masih sangat rendah. Walaupun sudah ada ketentuan penegasan bahwa setiap peristiwa kependudukan wajib dilaporkan oleh penduduk, khususnya pencatatan kematian.

Hal itu berdasarkan data pencatatan akta kematian sejak 01 Januari 2018 sampai 12 Oktober 2018. Dari data tersebut hanya ada 245 orang yang mengurus akta Kematian.

Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian, Rakhmat mengatakan, masyarakat masih belum menyadari atas pentingnya dokumen seperti akta Kematian.

“Iya masih belum ada kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan keluarganya yang sudah meninggal,” terangnya. Jumat (12/10/2018)

Menurut Rakhmat, data tersebut sangat timpang dengan permohonan akta kelahiran, sebab saat ini akta kelahiran sudah hampir mencapai 100%.

“Sementara akta Kematian ini setiap hari masih sedikit, kalau ada ya satu sampai lima orang, itupun kalau ada,” katanya.

Saat ini masyarakat masih belum mengetahui manfaat akta Kematian. Salah satu manfaat mengurus akta Kematian adalah bisa mengklaim asuransi ketika keluarganya meninggal.

Setelah itu lanjut Rakhmat, untuk keperluan ahli waris dan melamar sebagai Polri-TNI. Sebab, ada kasusnya ketika pelamar hanya menyertakan surat kuning dari Kepala Desa itu ditolak.

“Harus menunjukkan akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil, dan untuk pegawai itu wajib membuat akta Kematian,” terangnya.

Bahkan ujar Rakhmat, dalam rangka penyajian data yang akurat dan valid salah satunya tertib dalam laporan kematian.

Pihaknya mengaku akan lebih semangat lagi dalam mensosialisasikan pentingnya laporan kematian kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang tidak memahami bisa melalui perangkat Desa yang memang bertugas melayani masyarakatnya untuk melaporkan jika ada warganya yang meninggal dunia.

“Hal itu bisa untuk berbagai manfaat, baik publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum,” pungkasnya. (Zan/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA