Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 13 Nov 2019 06:54 WIB ·

Selain Pelaksana Proyek, Polisi: Akan Ada Tersangka dari PNS Pemkot Pasuruan


Kondisi rumah Ambruk yang ditingali Mawan (63) warga Dusun, Kebuwen, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Perbesar

Kondisi rumah Ambruk yang ditingali Mawan (63) warga Dusun, Kebuwen, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang

Kondisi rumah Ambruk yang ditingali Mawan (63) warga Dusun, Kebuwen, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Tersangka insiden ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, bakal bertambah. Selain dua tersangka selaku pelaksana proyek, Polda Jawa Timur bakal menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat ini.

“Tersangka baru itu nanti menyangkut tindak pidana korupsi. Nanti Pak Kapolda Jatim (Irjen Luki Hermawan) yang akan mengumumkan tersangka baru ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Rabu (13/11/2019).

Barung merahasiakan identitas tersangka baru yang dimaksud. Barung juga tidak menjawab saat disinggung soal pejabat di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

Meski demikian, Barung berisyarat tersangka baru merupakan pejabat pembuat komitment (PPK). “Tersangka baru ini pasti lebih dari satu tersangka,” kata Barung.

Menurut Barung, indikasi korupsi ini terungkap dari hasil laboratorium forensik dan hasil ekspose material. Karena bahan-bahan yang digunakan untuk membangun gedung, berbeda dan berkualitas rendah dari pada yang dianggarkan.

“Tindak pidana korupsi itu menyangkut tentang dua hal, yakni hasil laboratorium dan hasil dari ekspose material dan konstruksi. Itu mereka yang merencanakan dan mereka yang melaksanakan,” kata Barung.

SDN Gentong, Kota Pasuruan, mendadak ambruk hingga mengakibatkan dua orang meninggal, dan belasan lainnya luka-luka. Diketahui, konstruksi bangunan tak sesuai dengan standar, menjadi penyebab ambruknya bangunan tersebut.

Akibat insiden itu, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S dan D selaku pelaksana proyek SDN Gentong. Kini kedua tersangak itu telah ditahan di Mapolda Jatim. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL