Sekolah di Bangkalan Bisa Laksanakan KBM Tatap Muka Asal Penuhi Syarat-syarat Ini

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satuan pendidikan (sekolah) di Kabupaten Bangkalan bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka asalkan sekolah itu bisa memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Bambang Budi Mustika. Dia mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak dinas kesehatan dan tim satgas Covid-19 Bangkalan.

“Kami sudah konsultasi dan tim satgas sudah mengizinkan, tapi tidak memakai zona Kabupetan melainkan zona kecamatan. Jadi yang bisa melaksanakan KBM tatap muka itu hanya sekolah yang berada di kecamatan yang zona kuning,” ujar dia, Rabu (26/08).

Bambang mengaku, sampai saat ini pihaknya masih belum mengeluarkan surat edaran terkait hal itu lantaran masih menunggu pewarnaan zona kecamatan dari dinkes Bangkalan.

“Dinkes janji minggu ini selesai pewarnaannya, kalau itu selesai, insyaallah tanggal 7 September 2020 KBM sudah bisa dibuka,” kata dia.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, sebelum melaksanakan KBM tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas pendidikan yang kemudian ditentukan layak atau tidaknya.

“Pertama, sekolah harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah, izin kepala sekolah, izin komite sekolah dan izin dari wali murid,” jelasnya.

Disamping semua izin itu harus ada, lanjut dia, sekolah juga harus mengajukan proposal ke disdik. Di dalam proposal itu harus ada daftar periksa yang meliputi pemeriksaan covid-19 dan harus ada tempat cuci tangan, desinfektan, kamar mandi yang layak, termogun.

“Sekolah juga harus bersedia menjadi area wajib memakai masker serta melakukan pemetaan terhadap pendidik dan peserta didik,” lanjutnya.

Masih kata Bambang, pemetaan yang dimaksud adalah sekolah harus menanyakan tentang kesehatan peserta didik mulai riwayat penyakit dan bepergiannya untuk mengantisipasi segala kemungkinan.

“Jadi misal murid A ditanya, punya keluhan kesehatan atau tidak. Kalau punya keluhan maka tidak diperkenankan masuk dulu ke sekolah,” paparnya.

Tak hanya itu, Bambang juga mengatakan, sekolah juga harus membentuk satgas Covid-19 sekolah dan mampu mengakses sarana kesehatan.

“Artinya di sekitar sekolah itu harus ada sarana kesehatan seperti posyandu, klinik atau yang lainnya yang bisa dihubungi kalau ada apa-apa,” kata dia.

Setelah semua syarat itu terpenuhi, kata dia, sekolah mengajukan dalam bentuk proposal yang dilengkapi dengan surat kesepakatan bersama, surat izin dan pernyataan wali murid lengkap dengan dokumentasi dari semua persyaratan itu.

“Nanti kami yang memverifikasi proposal itu di sini dan setelah diverifikasi kami yang memutuskan sekolah mana saja yang diizinkan. Di luar itu kami tidak bertanggungjawab,” ucap dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment