Sejumlah Kades di Kecamatan Arjasa Diperiksa Penyidik Pidkor Polres Sumenep

Foto: Abd. Rosid (batik merah) kades Pabian, Kecamatan Arjasa usai menjalani pemeriksaan.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Arjasa diperiksa penyidik pidana korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, Rabu (06/03/2019). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 hingga tahun 2017.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri membenarkan pemeriksaan sejumlah kades di Kecamatan Arjasa oleh Pidkor Polres Sumenep.

“Sesuai hasil koordinasi dengan KBO Reskrim, memang benar ada pemeriksaan untuk Kades di Kecamatan Arjasa,” kata Heri saat ditemui di Mapolres Sumenep, Rabu (06/03/2019).

Namun Heri mengaku tidak mengetahui berapa banyak kades yang diperiksa. Heri mengatakan hanya sebagian kades yang diperiksa dari 19 desa di Kecamatan Arjasa.

“Sesuai hasil koordinasi hanya sebagian, saya tidak tahu jumlah pasti,” tegasnya.

Sementara itu, ketika ditemui usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.50 wib, Kades Pandeman, Kecamatan Arjasa, Abd. Jalil mengaku menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam.

“Diperiksa mulai pukul 11.30,” kata Abd. Jalil.

Kata Abd. Jalil, dirinya ditanya persoalan DD dan ADD tahun 2015, 2016, dan 2017.

“Ya (ditanya) soal pembangunan desa, mengenai pembelian alat kantor, ATK berapa, tidak ada masalah,” ungkapnya.

Ditanya dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam realisasi DD dan ADD di Kecamatan Arjasa, dia yakin tidak ada masalah mengenai realisasi DD dan ADD di desanya.

“InsyaAllah, menurut saya untuk saya sudah dikerjakan, InsyaAllah tidak ada masalah,” jelasnya.

Pernyataan yang sama juga dikatakan Kades Pabian, Kecamatan Arjasa, Abd. Rasid. Seusai diperiksa dia mengatakan siap bertanggungjawab jika ditemukan penyelewengan DD dan ADD di Desa Pabian.

“Khusus untuk Desa Pabian, baik fisik maupun administrasi menurut saya tidak ada masalah,” kata Abd. Rasid.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep beredar di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015 hingga tahun 2017. (Lam/Atep/Lim)

Leave a Comment