Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 9 Jul 2019 05:11 WIB ·

Sebar Berita Bohong Kematian KPPS dan Sebut Pemerintah Rezim PKI, Warga Sumenep Diringkus Polisi


Sebar Berita Bohong Kematian KPPS dan Sebut Pemerintah Rezim PKI, Warga Sumenep Diringkus Polisi Perbesar

Tersangka Sucipto dan barang bukti

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Unit Pidum dan Unit Resmob Kepolisian Resort (Polres) Sumenep membekuk M. Sucipto, warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur. Ia ditangkap dirumahnya, Senin (08/07/2019).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti dalam keterangannya mengatakan, penangkapan dilakukan lantaran M. Sucipto diketahui menyebar berita bohong yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebernarannya.

Kata Widi, Ia menyebarkan berita bohong terkait kematian sejumlah penyelenggara pemilu karena diracun. Tersangka memosting konten tersebut ke group facebook “Sumenep Baru” melalui akun facebook pribadinya.

“Tersangka mendapatkan berita bohong tersebut dari grup WhatsApp dengan nama grup “Eksekulator”, selanjutnya tersangka dengan sengaja memosting berita tersebut ke Group Facebook “Sumenep Baru” melalui akun “M  Sucipto” yang tak lain adalah akun facebook miliknya,” kata Widi, Selasa (09/07/2019).

Ia menyebarkan berita bohong tersebut, kata Widi, dengan tujuan agar dibaca masyarakat luas. Selain menuduh KPPS diracun, ia menyebut pemerintah saat ini sebagai rezim PKI. “Tersangka memosting berita yang tanpa berdasarkan fakta tersebut bertujuan agar semua orang bisa membaca postingan tersebut,” tambahnya.

Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) lembar hasil cetak pada akun FB M Sucipto, 10 (sepuluh) lembar hasil cetak pada akun FB M Sucipto, 1 (satu) unit HP, dan 1 (satu) buah sim card.

Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Jonto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancanan hukuman 10 tahun penjara.

Adapun postingan berita bohong pada akun FB M Sucipto sebagai berikut :

1. Saya mohon dr relawan 02 ada yg mengambil sampling Surat suara dr beberapa daerah untuk di bawa ke Lab,krn kenungkinan besar racun ada di kertas suara Itu sebabnya knp kebanyakan yg meninggal orang yg ber-hari” Kerja menghitung surat suara.Sedang yg hanya I hr di TPS mereka aman! Racun Syaraf VX (nama IUPAC: 0-ethyl S-2-(diisopropylamino)ethyl methylphosphonothioate) merupakan senyawa golongan organofosfat yang sangat beracun. VX berupa cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang mampu mengganggu sistem saraf tubuh dan digunakan sebagai racun saraf dalam perang kimia. Sepuluh milligram (0,00035 oz) cukup untuk membunuh manusia melalui kontak pada kulit, dan median dosis letal untuk jalur inhalasi diperkirakan sekitar 30-50 mg-min/m3. Sebagai sebuah senjata kimia, VX digolongkan sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction, WMD) sesuai dengan Resolusi DK PBB 687. Produksi dan penyimpanan VX melebihi 100 gram (3,53 oz) per tahun dilarang oleh Konvensi Senjata Kimia 1993. Pengecualian hanya untuk “keperluan penelitian, medis, atau, farmasi di luar fasilitas skala kecil tunggal, jumlah yang diperbolehkan tidak melebihi 10 kilogram /22 lbl per tahun per fasilitas”.

1. Petugas kpps mati karna diracun! Masalah racun pki jaginya dari dulu pki suka menebrkan racun buat membunuh pribumi! Kita harus waspda,kenap pemerintah bungkam ya jelas karna mereka yg nyuruh dari golonganya dasar rezim pki!
(Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL