Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 Jun 2017 06:54 WIB ·

Sebanyak 83 Napi Sumenep Bisa Lebaran Bersama Keluarga


Sebanyak 83 Napi Sumenep Bisa Lebaran Bersama Keluarga Perbesar

Fato :Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Harry Akhjar,

SUMENEP, Lingkarjatim.com -Puluhan penghuni rumah tahanan (Rutan) pada Hari Lebaran 1438 Hijriyah tahun ini biasa meratakan hari kemenangan bersama keluarganya. Pasalnya sebanyak 83 narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep, Madura Jawa Timur, diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idulfitri.

Bahkan identitas para napi itu sudah dikirim ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk diteruskan ke pusat.

Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Harry Akhjar, megatakan, napi itu bisa diusulkan mendapatkan remisi jika berkelakuan baik. Selain itu, napi bersangkutan sudah menjalani masa pidana lebih enam bulan.

“Syarat lainnya, napi tidak menjalani cuti menjelang bebas, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda, dan tidak menjalani hukuman disiplin,” ucapnya. Sabtu (10/6).

Namun demikian, kata Ketut, untuk narapidana internasional itu bukan sebagai pelaku utama. Karena kalau pelaku utama harus ada syarat khusus.

“Sebanyak 83 napi yang disulkan itu merupakan data sementara, dan bisa bertambah,”

Seperti diketahui, total penguin di Rutan Kelas II B Sumenep sebanyak 107 orang, 83 di antaranya diusulkan mendapatkan remisi lebaran. Sementara jumlah tahanan sebanyak 224 orang. (Lam/Nir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL