Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Apr 2022 15:42 WIB ·

Sebanyak 137 PPPK di Sampang Belum Mendapatkan Gaji


Sebanyak 137 PPPK di Sampang Belum Mendapatkan Gaji Perbesar

ilustrasi seleksi P3K

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Ratusan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Cabang Dinas (Cabdin) Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Sampang hingga saat ini, yakni triwulan pertama tahun 2022 belum mendapatkan gaji.

Pasalnya, ratusan guru PPPK yang direkrut pada tahun 2021 tersebut belum menerima gaji, sebab belum mendapatkan Surat Keputusan (SK). Hanya saja total keseluruhan PPPK guru di Cabdin Sampang yang tidak mendapatkan SK sebanyak 137 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari tahap satu dan dua. Rinciannya, tahap I sebanyak 74 orang dan tahap II 64 orang, namun ada 1 orang yang mengundurkan diri sehingga menjadi 63 orang. Jadi, totoal keseluruhan ada 137 orang yang diterima sebagai PPPK namun belum mendapatkan SK.

“Untuk sementara ini PPPK Cabdin memang belum menerima gaji, karena dari 137 PPPK tidak ada yang mendapatkan SK,” kata Ali Afandi, Kepala Cabdin Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Sampang, Senin (4/4/2022).

Masih kata Ali Afandi, untuk pemberkasan pengajuan sudah selesai, sehingga diprediksi SK PPPK Jawa timur tersebut akan diserahkan pada April ini. Namun, detailnya diakui tidak tahu secara pasti, sebab semua itu ada diranah BKD Jatim.

Namun, ia menjelaskan gaji PPPK itu diberikan sesuai dengan waktu pemberian SK, artinya kalau SK diberikan pada April maka gaji diterima mulai April.

“137 PPPK itu dari SMK, SMA, SLB se Sampang, dan itu pengadaan tahun 2021 dan SK-nya tahun 2022. Dan sekarang semuanya sudah selesai pemberkasan, sehingga informasinya SK PPPK akan diserahkan April Ini,” imbuhnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL