Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 31 Oct 2018 08:00 WIB ·

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ciduk Komplotan Spesialis Pembobol ATM


Komplotan pembobol ATM saat rilis di Polresta Sidoarjo Perbesar

Komplotan pembobol ATM saat rilis di Polresta Sidoarjo

Komplotan pembobol ATM saat rilis di Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingakarjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menciduk komplotan spesialis pembobol mesin ATM. Dalam melakukan aksinya, pelaku hanya bermodalkan kartu ATM dengan berbeda-beda nomor seri dan tusuk gigi.

Pelaku itu adalah FY (28), warga Tanjungan, Kecamatan Katibung Bandar Lampung, JS (30) warga Langka Pura, Bandar Lampung, S (28) Warga Tanjung Agung, Lampung Selatan, RA (29) warga Manggala Tengah, Bandar Lampung.

“Hari ini kami mengungkap kasus pembobolan ATM. Mereka ditangkap saat berada di sebuah penginapan,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, saat press release, Rabu (31/10/2018).

Sebelum beraksi biasanya pelaku telah mempersiapkan sarana peralatan seperti kartu ATM BCA yang berbeda beda nomor seri dan sudah di cutter samping atas, gergaji besi kecil dan tusuk gigi.

“Setelah semua persiapan selesai, mereka kemudian mencari target,” terangnya.

Kemudian mereka pun memilih tempat mesin ATM yang sekiranya sepi. Yakni dilokasi Indomaret kawasan Puri Surya jaya cluster Gedangan.

“Mereka berempat (pelaku) memiliki peran masing masing, ada yang eksekutor, pengaman situasi,dan yang lain,” ujarnya.

Tusuk gigipun sudah dipasang di mesin ATM dengan tujuan ATM tidak bisa masuk dan hanya menerima kartu ATM milik pelaku. Lalu mereka menunggu target untuk dijadikan korban.

“Saat ada target masuk untuk transaksi uang maka kartu ATM nya tidak bisa masuk. Disitulah pelaku beraksi dengan menawarkan bantuan,” ucapnya.

Pada saat itulah korban dibantu pelaku dan tidak menyadari kalau ATMnya sudah ditukar oleh pelaku. Sehingga korban mengira bahwa kartu ATM yang sebelumnya tidak masuk adalah kartu ATM miliknya.

“Setelah mendapatkan kartu ATM korban dan nomor pin nya. Pelaku langsung kabur mencari mesin ATM yang lain,” tukasnya.

Setelahnya pelaku mengambil uang korban atas nama Fuina (36) warga perum Puri Surya, Desa Punggul, Kecamatan Gedangan.dl dan saldo tabungan dikuras habis senilai Rp 24 juta.

“Atas perbuatannya mereka kempat pelaku akan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL